Teka-teki Senjata Api Ilegal di Balik Kematian Bripda Ignatius

29 Juli 2023 7:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
ADVERTISEMENT
Penyebab meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage masih dipertanyakan oleh sang ayah, Y Pandi. Ia menilai tewasnya Ignatius tidak wajar.
ADVERTISEMENT
"Kenapa saya bilang kurang wajar? Kenapa senpi yang diambil di tas kok bisa mengenai orang lain di samping? Mungkin agak jauh dari dia atau apa? Dan mengenai pula di atas atau bagian leher, seharusnya kan di bawah. Kan ndak mungkin kita mengangkat senpi, apalagi orang terdidik seperti mereka tim densus atau kepolisian melakukannya dengan sembarangan," kata Pandi dikutip dari Hi!Pontianak, Kamis (27/7).
Lantas bagaimana penjelasan polisi?
Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya yang sesama polisi pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7). Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Jumpa pers perkembangan kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam sebuah kamar Bripda IMS menujukkan pistol yang dia bawa ke korban. Di dalam kamar itu juga ada dua orang saksi yakni berinisial AN dan AY.
ADVERTISEMENT
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (28/7).
Usai korban tertembak dua orang saksi keluar dari kamar. Menurut Rio, peristiwa dalam kamar itu berdasarkan rekaman CCTV yang berlangsung 3 menit 53 detik.
Korban yang terluka kemudian dibawa ke rumah sakit.
"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Rio.

Dalam Kondisi Mabuk dan Senpi Ilegal

Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Insiden tertembaknya Bripda Ignatius ini terjadi ketika Bripda IMS tengah mabuk. Senjata api yang digunakan milik Bripka IG.
ADVERTISEMENT
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan senjata api yang digunakan IMS ternyata senpi ilegal.
"Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim TKP, Inafis, tim Dokkes," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," sambung dia.
Asal senjata api ilegal itu kini tengah diselidiki. Bripda IMS dengan Bripka IG akan konfrontir.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, di Mabes Polri, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bripka IG dan Bripda IMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.