news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tekad Anak Bos Rental Kembalikan Rp 100 Juta Jika Oknum TNI Divonis Ringan

4 Maret 2025 18:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Agam (24) anak dari IAR (48), bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area tol Tangerang-Merak, pada gelar rekonstruksi, Sabtu (11/1) dini hari. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Agam (24) anak dari IAR (48), bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area tol Tangerang-Merak, pada gelar rekonstruksi, Sabtu (11/1) dini hari. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Agam Muhammad Nasrudin, anak bos rental korban penembakan oknum anggota TNI, mengakui telah menerima uang santunan sejumlah Rp 100 juta dari TNI AL terkait kematian ayahnya, Ilyas Abdul Rahman.
ADVERTISEMENT
Namun Agam mengaku siap mengembalikan santunan itu jika tujuannya untuk meringankan para pelaku pembunuhan ayahnya.
Hal tersebut disampaikan Agam dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (3/3). Duduk sebagai terdakwa tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Rachman membacakan sebuah barang bukti baru yang telah diterima. Barang bukti itu adalah surat keterangan adanya silaturahmi dan pemberian santunan dari satuan para terdakwa.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal Januari pukul 20.45 sampai dengan pukul 23.10, ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpuskopaska yang didampingi oleh Dansatkopaska dan Komandan KRI Bontang ke kediaman korban meninggal dunia atas nama Ilyas," ujar hakim membacakan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Inti surat yang dibacakan itu, menjelaskan bahwa pimpinan para terdakwa telah menemui istri Ilyas dan menyerahkan uang santunan sejumlah Rp 100 juta.
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Hakim pun mengkonfirmasi terkait kebenaran peristiwa silaturahmi dan pemberian santunan itu ke Agam. Agam kemudian menceritakan apa yang terjadi.
Agam bercerita, pada hari adanya kunjungan tersebut ia dan saudaranya tengah diperiksa di Puspomal. Di situ, istri Ilyas alias ibunda Agam menelepon.
"Ibu menelepon ke kami, Yang Mulia. 'Ini ada dari TNI', kata ibu. 'Tapi tidak memakai seragam, bang'. 'Terus maksudnya apa bun?', saya bilang seperti itu kan Yang Mulia. 'Dia mau memberi santunan', kata bunda, ibu saya," ujar Agam.
"Terus ibu saya itu awalnya merasa takut, Yang Mulia. 'Apakah ini akan meringankan tersangka?', kata ibu saya seperti itu kan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ibunda Agam kala itu langsung mendatangi Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pemberian santunan tersebut, sekaligus mendokumentasikannya.
"Jadi pada saat itu kalau ini untuk meringankan tersangka, kami tidak menerima, Yang Mulia. Terus ibu saya menanyakan lagi, 'untuk apa ini?', 'untuk santunan saja', kata TNI AL," jelas Agam.
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Agam lalu mengembalikan keputusan penerimaan santunan itu ke ibunya. Dengan catatan, agar tak diterima jika tujuannya untuk meringankan hukuman para pelaku.
Dalam persidangan tersebut, Agam menegaskan rela untuk mengembalikan uang tersebut apabila akan mempengaruhi hukuman.
"Bilamana di sini akan suruh mengembalikan, saya bersedia mengembalikan kembali yang penting tidak meringankan terdakwa ini, Yang Mulia," tegasnya.
Terdapat tiga Anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.