Tekan Bahaya Limbah Medis, LIPI Ingatkan Tidak Buang Masker Bekas Sembarangan

16 Februari 2021 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menyimpan Masker di dalam Plastik Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menyimpan Masker di dalam Plastik Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kondisi lingkungan kini semakin terancam imbas pandemi COVID-19. Muatan sampah, terutama limbah medis alat pelindung diri seperti hazmat hingga masker, kian menumpuk.
ADVERTISEMENT
Jelang Hari Peduli Sampah Nasional pada 20 Februari, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengajak masyarakat mengubah kebiasaan buruk membuang limbah medis sembarangan. Apalagi, membuang sampah masker tidak pada tempatnya.
"Karena selama ini kalau kita pulang kantor itu, selalu gunting masker dan membuang, dan disobek-sobek seperti yang kita ikuti selama ini. Tapi kali ini adalah bagaimana kita tidak membuang masker dan tidak membahayakan buat lingkungan. Di masa pandemi COVID-19, jangan buang maskermu [sembarangan]," ujar Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas, dalam webinar berjudul pengelolaan limbah masker di masa pandemi COVID-19, Selasa (16/2).
Anggota satgas naturalisasi Ciliwung Kota Bogor mencari sampah masker medis bekas pakai di bantaran sungai Ciliwung, Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Selain mencemari lingkungan, kata Nur, keberadaan sampah masker bekas pakai dapat memunculkan kontaminasi penyakit baru lainnya bagi masyarakat. Padahal saat ini, pandemi COVID-19 belum kunjung membaik.
ADVERTISEMENT
"Tentunya ini merupakan perhatian bagi kita semua, khususnya para peneliti, para penggiat dan juga sektor lingkungan hidup, akan bahaya dampak yang ditimbulkan dari limbah medis terhadap lingkungan khususnya yang akan berdampak buruk buat masyarakat kita," ucap Nur.
Petugas memasangkan masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Terlebih, hingga saat ini, LIPI mencatat jumlah sampah limbah medis sudah dalam jumlah yang terbilang mengkhawatirkan. Berdasarkan data LIPI dari Maret sampai September 2020 saja, terdapat 1.662,75 ton limbah medis.
"Catatan dari panitia juga di indonesia jumlah timbunan limbah medis termasuk masker dan APD sudah berjumlah sekitar 1.662,75 ton terdata sampai dari Maret sampai September 2020," kata Nur.
Ke depan, Nur berharap koordinasi LIPI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait dapat membuahkan suatu kebijakan baru. Kebijakan yang dapat memberikan solusi di tengah ancaman pencemaran lingkungan akibat limbah medis pada masa pandemi ini.
Plang denda bagi masyarakat di Banda Aceh yang buang sampah sembarangan. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, masyarakat pun diharapkan juga dapat lebih peduli pada lingkungan sekitarnya untuk setidaknya tidak membuang sampah di sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap bahwa gerakan peduli sampah nasional menjelang hari peduli sampah ini harus menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat yang dimulainya tidak lain juga dari sampah rumah tangga di sekitar kita," beber Nur
"Mendorong terciptanya peluang untuk industri memberikan investasi atau mendorong bagaimana pengelolaan limbah masker ini serta sebagai bagian dari langkah konkret penyelesaian limbah medis," tutupnya.
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Deputi Bidang Ilmu Teknik LIPI, Agus Haryono, menjelaskan, limbah medis merupakan jenis limbah infeksius yang perlu penanganan khusus untuk mengurangi risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.
“Selain dari APD harian, limbah infeksius juga dapat berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP). Perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujar Agus.
Sejumlah "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari, mengungkapkan, limbah infeksius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.
ADVERTISEMENT
“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat Celsius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara diautoklaf yang dilengkapi dengan pencacah,” ujar Ajeng.
ADVERTISEMENT