Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertahanan (Kemhan ) memutuskan sebagian pegawai eselon IV dan non eselon untuk bekerja dari rumah. Keputusan tersebut diambil merespons meluasnya sebaran virus corona di Indonesia, terakhir tercatat ada 69 pasien positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertulis dalam surat edaran Kemhan dengan Nomor: SE/36/111/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji, pada 13 Maret 2020.
Pada surat itu dituliskan ada sejumlah langkah yang harus diambil Kemhan untuk menekan penyebaran corona.
Yakni Kasatker dan Kasubsatker dapat membagi kedinasan pegawai eselon IV dan non eselon untuk berdinas di rumah. Serta, melaporkan kekuatan pegawainya ke petugas Dinas Dalam Kemhan secara periodik.
Namun, bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah.
Kemudian bagi eselon I, II, III, serta yang berdinas khusus di lingkungan Kemhan dan Unhan tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Keputusan mulai berlaku pada Senin (16/3) sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut didasari Program Kerja dan Anggaran Kementerian Pertahanan TA 2020; serta Surat Edaran Sekjen Kemhan Nomor SE/35/III/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Imbauan Pembatasan dalam Perjalanan ke Luar Negeri terkait Wabah Virus Corona dan Pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan.