Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Tekan Perokok Usia Muda, PM Malaysia Bakal Kenakan Cukai untuk Produk Nikotin
4 April 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya itu yakni mengenakan pajak atau cukai atas setiap produk yang mengandung nikotin guna menghentikan peredarannya secara luas dan murah.
Dikutip dari Channel News Asia, hal tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sidang parlemen pada Selasa (4/4).
Semula, pemerintah hendak melarang penggunaan vape dan rokok elektrik secara keseluruhan — tetapi, pihaknya kemudian menilai langkah ini terlalu drastis untuk diterapkan dalam waktu singkat.
“Melarang vape dan rokok adalah tindakan drastis yang tidak dapat dilakukan oleh negara mana pun di dunia,” kata Anwar.
Adapun pembatasan terhadap nikotin dilakukan bertujuan untuk menekan angka anak-anak muda, khususnya di usia sekolah untuk mulai merokok.
“Kami mengambil pendekatan yang relatif sederhana, yaitu mengenakan pajak dan juga melarang keras [penggunaannya] di parlemen dan sekolah-sekolah,” ungkap Anwar.
ADVERTISEMENT
“Ini berarti pembatasan ini cukup untuk mencegah orang — terutama anak muda, untuk menggunakan vape atau merokok,” sambung dia.
Anwar kemudian menambahkan, pemerintah pada saat bersamaan akan mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas bahaya merokok serta produk mengandung nikotin lainnya.
Semua kebijakan terbaru ini akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan penerapan pajak terhadap produk-produk tembakau dan mengandung nikotin. “Sementara kami mengkampanyekan dampak negatifnya, kami akan melanjutkan dengan pajak [untuk mencegah] barang tersebut tersebar luas dan murah,” jelas dia.
Anwar menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota parlemen dari Kuala Langat, Ahmad Yunus Hairi, yang menyatakan kekecewaannya atas legalisasi nikotin cair dan gel untuk vape melalui penghapusan zat-zat tersebut dari UU Racun Tahun 1952.
Dengan dihapusnya cairan dan gel nikotin untuk vape dari UU Racun, maka kini artinya zat tersebut adalah legal dan dapat dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
Malay Mail melaporkan, cukai sebesar USD 0,091 (Rp 1.400) per mililiter untuk cairan atau gel vape dengan kandungan nikotin akan mulai berlaku mulai 1 April 2023.
Setengah dari pendapatan yang diperoleh dari pajak nikotin dan tembakau akan dialokasikan ke Kementerian Kesehatan Malaysia.
Pada saat bersamaan, Anwar juga mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok di tahun 2022 akan diajukan ke parlemen pada akhir Mei mendatang hingga dapat disahkan sebagai undang-undang baru.