Tekan Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan, Mendag Akan Cabut 20 Permendag

21 September 2017 17:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku akan mencabut sekitar 20 Peraturan Mendag (Permendag) mengenai pengawasan barang impor di pos kepabeanan. Hal tersebut, menurutnya, agar waktu bongkar muat (dwelling time) barang impor di pelabuhan menurun.
ADVERTISEMENT
"Ada 20 sekian lagi Permendag yang akan saya cabut ya. Kita pindahin pengawasan di pos kepabeanan ke post border," ujar Enggar di The Luxton Cirebon Hotel, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9).
Sejauh ini, barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post border, yakni baru sebatas untuk komoditas besi, baja, dan tekstil. Ke depan, beberapa komoditas lain juga akan demikian.
"Jumlah pasti berapa (komoditas yang pengawasannya akan dilakukan di luar pos kepabeanan) saya lupa. Untuk sementara itu diberlakukan ke komoditas yang kemungkinan angka penyelundupannya kecil," imbuh Enggar.
Dia menambahkan, aturan yang akan dicabut merupakan perintah Presiden untuk mengurangi dwelling time saat pemeriksaan barang impor. Sebab selama ini pebisnis dalam negeri maupun investor kerap mengeluhkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lagipula buat apa memeriksa barang yang sudah diperiksa di negara asalnya. Kenapa diperiksa lagi? Tapi ini tidak berlaku untuk semua komoditas," tegasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah