Teknisi ATM Kaget Rekeningnya Terima Rp 806 Juta dari Lukas Enembe

16 Agustus 2023 13:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu diduga mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah rekening ATM. Diduga uang itu hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Muhammad Chusnul Khuluqi selaku teknisi ATM bersaksi di persidangan. Dia mengaku diminta membuat rekening oleh kakak temannya, lalu dia mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
Chusnul ini mengaku tidak kenal dengan Lukas Enembe. "Tidak kenal Enembe," kata Chusnul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Chusnul menyebut membuka rekening baru BCA. Rekening itu kemudian diberikan kepada kakak temannya, yang belum diungkap identitasnya di persidangan. Dia hanya mendapat Rp 50 juta.
Belakangan, rekening yang dibuatnya itu ternyata diduga menjadi tempat penampungan uang korupsi Enembe.
"Hanya membuka saja, saudara tanda tangan di blanko buku tabungan? saudara pegang ATMnya?" tanya hakim.
"Enggak, diserahkan," kata Chusnul.
"Setelah itu, saudara tahu enggak nomor rekening yang saudara buka di bank Blitar ada dana masuk?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu sama sekali pak, tahunya waktu ada penyidikan KPK kemarin," jawab dia.
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Chusnul mengaku diperlihatkan oleh penyidik KPK bahwa rekeningnya mendapatkan transferan sebesar Rp 806 juta dari Lukas Enembe.
"Yang saudara lihat berapa transaksinya?" kata hakim.
"Rp 800 juta sekian," jawab dia.
Mulanya Chusnul mengaku tidak tahu transferan dari siapa. Tapi ketika hakim membacakan BAP bahwa disebutkan transferan dari Lukas Enembe, dia teringat.
"Rp 806 juta.. benar itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab dia.
"Saudara tahu nomor rekening itu atas nama Lukas Enembe?" tanya hakim.
"Tahu," ucapnya.
Dia tidak tahu kalau rekening dia saat ini sudah diblokir KPK. Hakim menegaskan apakah Chusnul menerima uang lain selain Rp 50 ribu untuk membuka rekening. Dia menegaskan tidak.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pernah menerima uang lain?" tanya hakim.
"Tidak," jawab dia.
Dalam dakwaannya, Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
ADVERTISEMENT
Selain suap, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Selain itu, Lukas Enembe juga berstatus tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam penyidikan KPK.