Teman David Bersaksi, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat pemeriksaan saksi anak di bawah umur, hakim memutus sidang digelar tertutup.
Saksi tersebut yakni Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan. Teman dari David itu hadir di ruangan sidang untuk bersaksi terhadap kedua terdakwa.
Saat giliran dia memberikan kesaksian, hakim memutus sidang digelar tertutup. Diketahui, Renjiro merupakan kelahiran 20 Juni 2007. Pelajar tersebut masih berusia 16 tahun.
"Jadi, untuk saksi yang anak dulu. Perlu diketahui bahwa nanti kita akan tawarkan apakah dia bisa sendiri atau harus didampingi ortunya. Namun perlu diketahui karena ini anak, maka sidang kita tertutup," kata majelis hakim, Selasa (13/6).
Baik jaksa maupun kuasa hukum kemudian membuka toga sidangnya. Sebab toga dikecualikan saat menyidang kasus anak. Awak media pun keluar dari ruangan sidang.
"Minta tolong awak media mungkin kita off-kan, sidang kita tutup dan tidak kita buka. karena ini pemeriksaan anak, sidang offline dulu," kata hakim.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Belum diketahui apa saja yang didalami oleh hakim terhadap Renjiro terkait dengan kasus penganiayaan Mario Dandy ini.
Dalam perkaranya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya kasasi.
