Tembak Istri Hingga Tewas, dr Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

7 Agustus 2018 15:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dokter Ryan Helmi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan kepada istrinya sendiri, dokter Letty Sultri dengan menggunakan senjata api.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan yang diajukan, maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” Ucap ketua majelis hakim Puji Harian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, pada Selasa (7/8).
Helmi dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan dan memiliki senjata api sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Ia terbukti telah melakukan pembunuhan istrinya, dokter Letty Sultri, pada 9 November 2017.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Helmi sebelumnya dituntut hukuman mati dalam persidangan sebelumnya. Atas vonis pidana penjara seumur hidup itu, kedua belah pihak yakni terdakwa dan penuntut umum masih memilih untuk pikir-pikir.
Helmi membunuh istrinya, Letty, pada 9 November 2017. Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja Letty, yakni di klinik Az-Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Helmi menemui Letty sambil menenteng senjata api. Sempat terjadi cekcok sebelum Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh Letty yang membuat nyawanya melayang.
Diduga Helmi tega membunuh lantaran Letty mengajukan permohonan cerai. Usai membunuh Letty, Helmi langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.