Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tembak Mati Letkol Dono, Serda Jhoni Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
26 Desember 2018 14:06 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Serda Jhoni Risdianto, pelaku penembakan anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto, terancam hukuman lebih dari 15 tahun. Tidak hanya itu, dia juga terancam dipecat dari kesatuannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau untuk hukuman, kalau pembunuhan itu dikenakan Pasal 338 KUH-Pidana itu ancamannya di atas 15 tahun dengan tambahan pecat. Kurungan 15 tahun dan kurungan pecat," jelas Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi dalam konferensi pers bersama Kapendam Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya di Kodam Jaya, Rabu (26/12).
Sementara, Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, penanganan kasus ini akan diselesaikan di Pengadilan Militer. Dalam kasus ini, Jhoni akan dijatuhi hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Jadi dari Satpom Lanud Halim, Polisi Militer AU sebagai penyidik nanti akan melimpahkan berkas pemeriksaan, atau penyidikan kepada oditur militer. Kemudian oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," ujar Yuris.
Yuris juga menyampaikan, akan mengungkap kasus ini secara transparan. Hingga saat ini, dia menegaskan kejadian ini merupakan murni tindakan kriminal yang tidak direncanakan, sehingga dia meminta untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan hal lain.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Letkol CPM Dono Kuspriyanto yang saat itu tengah mengendarai mobil dinasnya, ditembak oleh Serda Jhoni. Kejadian ini terjadi pada Selasa (25/12) sekitar 22.30 WIB di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.