Tembok Gereja HKBP Cibinong Dirusak, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

17 Oktober 2022 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pagar dan tembok Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang dirusak pada Minggu malam (16/10/2022). Foto: STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pagar dan tembok Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang dirusak pada Minggu malam (16/10/2022). Foto: STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menangkap dua pria berinisial WR dan G. Mereka merupakan pelaku perusakan pagar dan tembok Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Cibinong pada Minggu (16/10) malam.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku tersebut merupakan jemaat dari salah satu kubu gereja tersebut. Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (17/10).
Iman menyampaikan, perusakan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku merusak tembok pembatas antara gereja baru dan lama. Menurutnya hal itu dilakukan karena cekcok antara dua kubu.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G," jelas Iman.
Kondisi pagar dan tembok Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang dirusak pada Minggu malam (16/10/2022). Foto: STR/kumparan
Iman menyerahkan pihak gereja menyelesaikan masalah internal yang terjadi. Menurutnya polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.
"Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut," jelas Iman.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait pengerusakan, lanjut Iman, Polres Bogor masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku.