Tempat Hiburan di Jakarta Tutup Mulai Senin: Bioskop, Karaoke, hingga Diskotek

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop. Foto: Dok. CGV Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop. Foto: Dok. CGV Indonesia

Dinas Pariwisata menyerukan kepada pengusaha menutup tempat hiburan dan rekreasi menyusul status tanggap darurat corona yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. Tempat tersebut di antaranya bioskop, karaoke, hingga diskotek.

"Selain surat edaran pentutpan sementara dalam rangka kewaspadaan COVID-19, jadi mengingat coronavirus yang mengawatirkan kami menutup usaha hiburan selama 2 pekan dari 23 Maret sampe 5 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).

Ilustrasi karaoke Foto: Shutterstock

Berdasar dari surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 155/SE/2020, berikut adalah daftar lengkap dari jenis usaha yang mesti tutup untuk menekan penyebaran virus corona mulai 23 Maret hingga 5 April 2020:

Klab Malam

Diskotek

Pub/Live Musik

Karaoke Keluarga

Karaoke Executive

Bar/Rumah Minum

Griya Pijat

Spa (Sante Par Aqua)

Bioskop

Bola Gelinding

Bola Sodok

Mandi Uap

Seluncur

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau eletronik untuk orang dewasa.

Surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta soal penutupan tempat hiburan imbas corona. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, Dinas Pariwisata meminta agar para penyelenggara melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha tersebut meski sudah tutup sementara.

Surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta soal penutupan tempat hiburan imbas corona. Foto: Dok. Istimewa

Selain tempat usaha, beberapa layanan di Jakarta kususnya perusahaan BUMD melakukan pembatasan dalam rangka mendukung social distancing. Sebut saja, MRT, LRT dan TransJakarta yang mengurangi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.