Temuan Baru Brigadir Yosua: Ada Luka Lilitan di Leher; Minta Perlindungan TNI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 7 menit

comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Penyelidikan kasus penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, masih terus berlanjut.

Ada sejumlah kabar terbaru, salah satunya dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kembali mengungkap temuan baru atas tewasnya kliennya tersebut di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berikut kumparan rangkum perkembangan terbaru kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ada Luka Lilitan di Leher

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, temuan baru itu yakni pihaknya menduga leher Brigadir Yosua dicekik menggunakan lilitan seperti kawat. Ini diperkuat dengan adanya bekas luka di bagian leher kliennya itu.

"Kami mendapatkan bukti lain ternyata almarhum Brigadir Yosua, ada luka semacam lilitan di leher, ada semacam goresan kayak ditarik dari belakang," kata Kamaruddin saat menghadiri pemaparan hasil autopsi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Kamaruddin menyebut, pihaknya semakin yakin bahwa Brigadir Yosua bukan hanya tewas karena tembak menembak tapi diduga disiksa terlebih dulu sebelum akhirnya dibunuh.

"Oleh karena itu kami yakin ini tindak pidana berencana oleh orang-orang tertentu. Saya kira perkelahian satu lawan satu tak mungkin ada jeratan tali di leher," ujar Yosua.

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Minta Perlindungan ke TNI

Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta perlindungan kepada pihak TNI, untuk pengamanan selama penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua. Kamaruddin Simanjuntak membeberkan alasan kenapa mereka memilih meminta perlindungan ke pihak TNI, ketimbang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi begini, Polri terdiri dari 400 ribu lebih. Bagaimana seorang Polri bintang 2, bukan memohon perlindungan ke Polri tapi ke LPSK? Sedangkan LPSK minta perlindungan ke Polri, kita bingung," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

"Maka tak salah saya bilang kita minta perlindungan ke TNI AD, AU," sambungnya.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keluarga Brigadir Yosua Tak Hadiri Pemaparan Hasil Autopsi

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut tidak menghadiri pemaparan hasil autopsi yang rencananya bakal disampaikan oleh Mabes Polri pada hari ini, Rabu (20/7).

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengatakan, pemaparan hasil autopsi yang akan dilakukan di Bareskrim Polri itu hanya hanya dihadiri oleh kuasa hukum saja.

"Kuasa hukum saja," kata Johnson kepada wartawan, Rabu (20/7).

Johnson menjelaskan, sebenarnya pihak keluarga ingin datang. Hanya saja lokasi yang jauh menjadi alasan keluarga tak dapat hadir.

Oleh karena itu dia bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keluarga dapat difasilitasi untuk menghadiri acara itu.

"Kalau kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di kota Jambi, masih dua jam, jauh sekali," terang Johnson.

"Sementara kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya. Saya komunikasikan dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," sambungnya.

Johnson mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Namun dari undangan yang diterimanya acara itu bukan penyerahan hasil autopsi, melainkan gelar perkara awal.

"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Tak Diundang Untuk Autopsi Brigadir Yosua, tapi Gelar Perkara

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, memastikan kedatangannya hari ini ke Bareskrim Polri bukan untuk menerima penjelasan soal hasil autopsi.

"Kami tidak ada diundang atau mendapat surat panggilannya (soal pemaparan hasil autopsi)," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

Kamaruddin menjelaskan, kedatangannya kali ini untuk menghadiri gelar perkara terkait laporan yang dilayangkannya.

"Kami hanya mendapat surat panggilan untuk gelar perkara," tambahnya.

Jenazah Birigadir Yosua saat hendak dikirim ke Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Polri Bantah Larang Buka Peti Jenazah Brigadir Yosua, Pengacara Klaim Ada Bukti

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi bantahan Polri soal larangan membuka peti jenazah.

Kamaruddin mengatakan, bantahan Polri itu tidak bisa dengan hanya satu video. Sebab, menurutnya masih ada rekaman elektronik lain yang memperlihatkan kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Soal membantah itu kan tidak bisa dibantah adanya rekaman elektronik, karena adanya rekaman elektronik yang melarang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

Menurut Kamaruddin, ada rekaman lain yang memperlihatkan keluarga yang memohon pihak kepolisian untuk peti jenazah dibuka.

"Adanya rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'buka-buka' gitu tapi tidak dibuka juga. Itu menjadi bukti yang tidak terbantahkan," tutur dia.

Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, sebelumnya disebut sempat melarang keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk membuka peti jenazah.

Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Pol Leonardo Simatupang dengan tegas langsung menepisnya.

"Tidak benar ada larang (melarang membuka peti jenazah)," ujar Leonardo saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).

Menurutnya, Karo Paminal hanya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua pada saat upacara pemakaman. Karenanya, tidak mungkin Brigjen Hendra sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.

Kemudian, Leo menegaskan bahwa dia yang menyerahkan langsung jenazah Brigadir Yosua ke pihak keluarga. Dengan itu, dia memastikan tak pernah ada larangan untuk membuka peti.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," jelas dia.

Tempat Pemakaman Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kec. Sungai Bahar, Kab. Muaro, Jambi, Jumat (15/7/2022). Foto: kumparan

Minta Libatkan RSPAD hingga RS Swasta dalam Proses Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak hasil autopsi yang dilakukan pihak Polri. Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim guna melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigadir Yosua.

"Kami ini memohon kepada Kapolri, bapak Kapolri ke Irwasum Polri, Kabareskrim, Dittipidum, Karowasidik supaya bapak Kapolri menyetujui memerintahkan membentuk tim membongkar kuburan untuk melakukan uji forensik dan autopsi ulang," ucap pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/7).

Kamaruddin menjelaskan perihal permintaan autopsi ulang itu. Menurut dia, ada kejanggalan terkait kematian Brigadir Yosua, yang disebut polisi tewas karena luka tembak. Sehingga, kata dia, hal itu perlu dilakukan untuk mencari keadilan.

Pihak keluarga Brigadir Yosua juga mengeklaim ditemukan sejumlah luka yang tak ada kaitannya dengan luka penembakan.

"Kenapa? penjelasan Karopenmas meninggal karena penembakan. Temuan fakta kami bukan tembak menembak itu tadi leher, tangan hancur, ada luka robek di sini di kepala di hidung di bibir, ada luka robek di perut di kaki dan jari-jari," ujarnya.

"Supaya pasti kami memohon bapak Kapolri membentuk tim independen bukan lagi dokter yang yang dulu pertama RSPAD, kedua dari RS TNI AU, RS AD, dan Cipto, dan RS swasta nasional bersama-sama supaya transparan dan objektif," sambungnya.

Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Bingung Istri Sambo Minta Perlindungan LPSK

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyoroti langkah istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, yang mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bingung dengan langkah istri Ferdy Sambo itu. Menurutnya, seorang perwira tinggi harusnya minta perlindungan ke Polri.

"Jadi begini Polri itu 400 ribu orang lebih. Tapi bagaimana seorang Polri bintang 2 beserta istrinya. Minta perlindungan ke LPSK, bukannya minta perlindungan ke Polri. LPSK sendiri minta perlindungan dari Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

"Ini, kan, membingungkan kita," sambungnya.

Kamaruddin mempertanyakan bila seorang istri perwira tinggi saja seperti itu lalu bagaimana dengan rakyat biasa. Menurutnya, hal tersebut semakin aneh.

"Perwira tinggi Polri meminta perlindungan pada LPSK, lalu minta perlindungan ke mana rakyat ini. Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta pelindungan ke LPSK," ujarnya.

Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, lokasi insiden polisi tembak polisi. Foto: Antara

Kata Pengacara soal Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir Yosua Naik Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri, telah naik ke penyidikan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak meminta kasus tersebut untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

Dia menjelaskan, seyogyanya orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Kamaruddin menilai, Polda Metro tidak layak untuk menanganinya.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan, jadi kami ragukan juga objektivitasnya," tutur dia.