Temuan Bayi di Kebun Ungkap Kasus Ayah di Kendal Perkosa Anak hingga Melahirkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang pria bernama ANR (36), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga menemukan bayi di kebun milik warga di Kecamatan Ringinarum pada Rabu (13/5) lalu. Warga kemudian menelusuri ibu bayi tersebut dan mengarah kepada seorang remaja perempuan di bawah umur.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut," ujar Hendry kepada wartawan, Kamis (21/5).

Kepada polisi, korban mengaku dirinya merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Sementara itu, ibu korban bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026," jelasnya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan karena ia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan.

"Pelaku juga memendam rasa sakit hati karena keluarga pelaku sering direndahkan," ungkapnya.

Pria bejat itu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) dini hari. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri ke Jakarta.

"Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan," tegas Hendry.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Ia juga langsung ditahan.

"Karena kejinya perbuatan tersangka, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Hendry.