Temuan BPK, Ada 5.108 Unit Rumah KPR Subsidi Tak Dihuni

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan persoalan pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera dan subsidi selisih angsuran atau subsidi selisih bunga dilakukan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan instansi terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK, ditemukan adanya 5.108 unit rumah KPR subsidi belum dimanfaatkan oleh debitur. Dari 5.108 unit rumah tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim dan 4.570 unit berasal dari laporan Bank BTN.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun," demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK, Selasa (3/10).
BPK menilai hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang efektif dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur/ nasabah berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain.
Menurut temuan BPK, hal tersebut dikarenakan Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
Selain itu, Bank BTN juga dinilai belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366,01 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.
Namun, BPK melihat sejauh ini BTN telah berusaha maksimal untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KPR Sejahtera dan SSA/SSB. Usaha tersebut diwujudkan melalui penguatan bisnis perumahan dengan kecepatan layanan,perbaikan teknologi, kecepatan approval kredit dan optimalisasi human capital.
"Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan bahwa kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan KPR Sejahtera dan SSA/SSB cukup efektif," sebut laporan itu.
