Temuan BPK RI: Penyaluran KJP Plus dan KJMU DKI Belum Tepat Waktu dan Jumlah

4 Oktober 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KJP Plus yang dibagikan Sandia Uno. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti tiga permasalahan yang masih muncul dalam pengoperasian Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Pintar).
ADVERTISEMENT
Tiga permasalahan ini ditemukan oleh BPK RI setelah melakukan pemeriksaan kinerja dan efektivitas kedua program tersebut selama satu tahun.
“Permasalahan tersebut antara lain: 1) Regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid, 2) Pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu, dan 3) penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu dan tepat jumlah,” demikian tertulis dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI tahun pemeriksaan 2020-2021, dikutip Selasa (4/10).
Menurut pemeriksaan BPK RI, jika ketiga permasalahan ini tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, maka dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, BPK RI merekomendasi tiga hal untuk segera dibenahi, di antaranya adalah meminta kepala Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan regulasi dari pendataan hingga penyaluran bantuan dalam Pergub yang mengikat.
Karena pendistribusian tidak tepat sasaran, BPK menemukan dana senilai Rp 112,29 miliar yang mengendap di rekening penampungan. Untuk itu BPK juga meminta agar Pemprov DKI mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
“Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan (escrow) sejak tahun 2013 s.d. 2020 segera dikembalikan ke kas daerah dan menetapkan batas waktu penyelesaian saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan (escrow) tahun 2021,” tuturnya.