Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Temuan Kemenag Serang: Pondok IBBAS Akui Kirim Santri ke Mesir Pakai Visa Turis
28 Agustus 2020 13:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pejabat Kemenag Kota Serang yang datang ke Pondok IBBAS yakni Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim, Kasi Pakis Kankemenag Kota Serang Wasit, dan dua Staf Seksi Pakis.
Dari kunjungan itu, diketahui Pondok IBBAS Serang dipimpin oleh Wijaksana Santoso. Pondok IBBAS Serang juga mengakui mereka memberangkatkan santri ke Mesir sejak 2015.
"Pimpinan Pondok Pesantren Ibnu Abbas yang bernama ustaz Wijaksana. Informasi yang disampaikan pimpinan pondok pesantren sejak tahun 2015 Pondok Pesantren Ibnu Abbas telah memberangkatkan para santri Ibnu Abbas ke Ma'had Mesir," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim, Jumat (28/8).
Lukmanul menjelaskan, santri yang diberangkatkan untuk belajar Ma'had di Mesir adalah setingkat Wustho dan Ulya atau SMP dan SMA. Mereka diberangkatkan menggunakan biaya mandiri.
ADVERTISEMENT
"Proses pemberangkatan santri Ibnu Abbas tingkat Wustho dan Ulya menggunakan visa tourist. Selanjutnya para santri menghadap ke KBRI untuk memohon perlindungan dan meminta surat rekomendasi untuk izin belajar," jelas Lukmanul.
"Selanjutnya santri mengurus visa tourist menjadi visa belajar dengan menggunakan surat tasdik yang dikeluarkan oleh Ma'had setempat," tambahnya.
Lukmanul menuturkan, para santri itu akan ditampung di asrama alumni Ibnu Abbas. Sebelumnya, berdasarkan pengakuan mantan santri Pondok IBBAS, disebutkan jika asrama itu berbentuk apartemen dan ada di kawasan elite Kairo.
"Selama berada di Mesir para santri ditampung di Asrama Alumni Ibnu Abbas yang berada di wilayah Mesir dengan biaya living cost sebesar Rp 1.700.000,- per santri tiap bulan," ucap dia.
Hanya saja soal keterangan biaya living cost santri Pondok IBBAS di Mesir per bulan itu hanya Rp 1,7 juta sedikit berbeda dengan apa yang ada di brosur promosi Pondok IBBAS. Dalam brosur, disebutkan para wali santri perlu membayar biaya bulanan Rp 2,5 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan keterangan wali santri, mereka mengeluhkan biaya per bulan para santri di Kairo yang dinilai dinilai tinggi dan bermasalah. Mereka mengatakan biaya living cost per bulan selalu berubah bahkan hampir menyentuh Rp 4 juta.
Kemenag Kota Serang Nilai Pondok IBBAS Telah Mencemarkan Nama Baik Negara
Lukmanul mengatakan, tindakan Pondok IBBAS yang selama ini memberangkatkan sejumlah santri ke Mesir bisa dikatakan tidak ada dalam aturan Kemenag. Ia menilai jika memang para santri Pondok IBBAS Kairo telantar, maka hal itu jelas mencoreng nama baik negara.
"Secara aturan ya administrasi di lingkungan kita itu tidak ada (pondok pesantren bisa bebas berangkatkan santri ke Mesir) tetapi itu kan merusak nama baik negara karena menelantarkan siswa yang di Kairo kalau melihat cerita," kata Lukmanul.
ADVERTISEMENT
Lukmanul menjelaskan, pondok pesantren tidak bisa sembarangan jika ingin memberangkatkan para santri untuk kuliah ke Mesir. Ada sejumlah rangkaian prosedur yang harus dilalui termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Kemenag.
Dalam masalah ini, Pondok IBBAS Serang sudah memberangkatkan santri ke Mesir sejak 2015. Namun Kemenag Kota Serang belum pernah menerima laporan dari pihak IBBAS.
"Pemberangkatan studi itu kan Kemenag hanya memberikan dukungan tapi rata-rata yang kuliah melalui seleksi jalur prestasi. Sementara itu tidak ada (pemberitahuan dari Pondok IBBAS), sebab kami kan baru tiga bulan di Serang, tapi sebelumnya saya tanya ke teman-teman tidak ada (izin Pondok IBBAS memberangkatkan santri ke Mesir)," ucap Lukmanul.
Meski begitu, Lukmanul belum bisa mengambil kesimpulan apakah Pondok IBBAS dinyatakan bersalah dalam konflik ini. Termasuk mencabut izin operasionalnya karena perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah izin operasional Pondok IBBAS itu, tercatat dalam Nomor Statistik Pondok Pesantren 512373360054 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Kabupaten Serang.
"Yang menyatakan nanti Pondok IBBAS melanggar ya nanti ranah hukum ya jadi kita engga buru-buru cabut izin operasionalnya ya atau izin karena itu menyangkut masyarakat juga jadi kita menunggu," ucap Lukmanul.
"Perlu pengkajian karena gini, kita juga tidak melihat kondisi sebenarnya di Al Azhar jadi harus ada pengkajian dan tidak bisa terburu-buru," tuturnya.
Lebih lanjut, Lukmanul mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun laporan terkait hasil kunjungan ke Pondok IBBAS Serang. Selanjutnya, laporan itu akan disampaikan ke Kanwil Banten dan Kemenag RI untuk ditindak lanjuti.
"Kita nanti lapor ke kanwil setelah kanwil, kanwil lapor ke pusat karena ini sudah libatkan menlu kelihatannya, kalau kita menunggu perintah apa yang harus dilakukan Kemenag Serang ya kita manut yang penting tidak melanggar aturan dan sesuai aturan, kita tunggu perintah," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Selain Kemenag, Kemlu hingga Bareskrim Ikut Tangani Masalah di Pondok IBBAS
Konflik yang terjadi di Pondok IBBAS Kairo, Mesir, dengan sejumlah wali santri dari Indonesia itu juga ditangani empat kementerian dan Bareskrim Mabes Polri.
Empat kementerian yang ikut mengangani kasus ini adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat bersama pada tanggal 28 Juli 2020 dan 24 Agustus 2020 untuk mengusut kasus ini.
Konfirmasi dari IBBAS
kumparan sejak 24 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB sudah mengontak pimpinan Ponpes IBBAS di Serang, Wijaksana Santosa. Namun Wijaksana belum bersedia memberikan klarifikasinya. Wijaksana menjanjikan akan segera memberikan klarifikasi. Hingga Jumat (28/8), pihak Wijaksana belum juga memberikan klarifikasi.
ADVERTISEMENT