Temuan KKP: 11 Ribu Kapal Tangkap Nelayan Terbukti Memanipulasi Data

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat telah menemukan 11 ribu unit kapal tangkap nelayan yang terbukti memanipulasi data. Temuan ini terhitung sejak tahun 2015 sampai September 2017 .
Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengungkapkan, KKP tengah menindak para pemilik kapal yang terbukti melakukan praktik kotor dengan mengecilkan ukuran kapal dalam dokumen atau istilahnya mark down. Menurut Sjarief, kebanyakan pelanggaran ini disebabkan karena ketidak tahuan para nelayan.
"Kita temukan banyak kapal mark down tidak ukuran sebenarnya. Kita terima laporan ada yang di markdown lalu kami ukur ulang. Kami pertama lihat itu terjadi karena nelayan tidak tahu, dia tidak tahu ukuran, dia terima saja," kata Sjarief saat melakukan jumpa pers di Gedung Mina Bahari II, kantor pusat KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10).
Sjarief menambahkan kebanyakan pelanggaran jenis ini terjadi di daerah. Penyebabkan diperkirakan karena proses izin di daerah lebih mudah sehingga menjadi celah bagi mereka melakukan mark down kapal.
"Jadi itu memang ternyata celah saja, izin di daerah lebih mudah jadi mereka mark down. Ada seleksi proses due diligent, mereka hindari itu makanya masuk ke daerah saja," katanya.

Tak hanya itu, Sjarief juga mengaku saat ini telah menemukan pihak-pihak yang telah menyalahgunakan aturan pembuatan kapal secara ilegal. Di mana mereka telah membangun kapal tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
"Lalu kapal baru dibangun berbasis izin lama. Ini lebih fatal. Berarti satu izin dua kapal, bahkan ada lima kapal satu izin. Harusnya ya satu-satu kaya BPKB STNK," beber Sjarief.
Kasus ini paling banyak terjadi di Utara Jawa. Selain itu beberapa daerah di Merauke pun juga telah ditemukan kasus serupa.
"(paling banyak) Di utara Jawa, Belawan, Timur di Merauke dan sebagainya," ujarnya.
Pelanggaran ini terjadi ketika para pemilik kapal membangun kapal terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Modus ini mulai banyak terjadi dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
"Sekarang yang terjadi mereka bangun kapal duluan cari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) cari SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan). Dari data ini kelihatan sudah ada nabrak-nabrak aturan luar biasa, jadi kita enggak bisa kendalikan berapa jumlah kapal di Indonesia," katanya.
