Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Temuan Komnas HAM di Lapas Pakem: Napi Alami Luka Cambukan dan Penyiksaan
7 Maret 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Analis Pelanggaran HAM, Nina Chesly menyatakan bahwa dari investigasi yang dilakukan, timnya mendapati kenyataan bahwa ada beberapa WBP yang memperoleh perlakukan penyiksaan.
Hal itu terbukti dari sejumlah luka yang diderita oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni blok tertentu di Lapas tersebut.
"Terkait kondisi dari WBP sendiri, sebagian besar dapat dilihat dari raut wajah WBP ini ketika melakukan interaksi tampak mengalami tekanan psikologis. Selanjutnya kami juga menemukan kondisi WBP di blok Anggrek adanya luka-luka baik itu luka kering, luka basah, ataupun luka bernanah di bagian tubuh," ujar Nina dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Komnas HAM, Senin (7/3).
"Ditemukan juga mayoritas punggung warga binaan di blok Anggrek tampak luka seperti luka bekas cambukan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menemukan kebenaran atas temuan tersebut, pada 11 November 2021 Komnas HAM menurut Nina kembali melakukan pemeriksaan pada WBP di blok lain di lapas Pakem. Hasilnya luka serupa yang didapati WBP di blok sebelumnya juga diderita oleh WBP di blok lainnya.
Hal itu mengisyaratkan bahwa tindak penyiksaan tak hanya ditujukan bagi WBP penghuni blok tertentu di lapas tersebut. Melainkan korbannya ada di beberapa blok di Lapas Pakem.
"Kami juga menemui 6 orang warga binaan yang ditempatkan di blok Cempaka yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, serta luka membusuk di lengan," ungkap Nina.
"Kami juga telah melakukan permintaan keterangan antara lain terhadap 22 orang warga eks binaan yang telah bebas dan 6 orang warga binaan yang masih berada di dalam Lapas yaitu terkait tindakan kekerasan yang dialami, proses pertama kali masuk ke dalam lapas, dan kondisi Lapas secara umum," lanjut dia.
Kendati demikian, Nina memastikan sebagian besar WBP di lapas Pakem itu saat ini dalam kondisi baik. Seluruhnya telah menjalankan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihak Lapas.
ADVERTISEMENT
"Kondisi WBP juga sebagian besar dalam kondisi baik, dan menjalankan kegiatan sebagaimana jadwal yang sudah diberikan oleh petugas Lapas," kata Nina.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya eks napi melaporkan penyiksaan di Lapas Pakem ke Ombudsman DIY. Salah satunya adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu (35).
Dia memaparkan kejadian pemukulan dengan kayu, selang, hingga kelamin sapi di sana.
Tindakan kepada napi lain yang dilakukan petugas juga tidak kalah keji yaitu pelecehan seksual seperti diminta masturbasi dengan menggunakan timun yang dilubangi isinya serta diberi sambal.
Apresiasi Kemenkum HAM
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukkan Kementerian Hukum dan HAM dalam membantu mereka melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum petugas Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, DIY.
ADVERTISEMENT
Kumham, menurut Ahmad, memberikan akses lebih kepada timnya di lapangan untuk mengumpulkan bukti terkait tindak penyiksaan yang diterima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pakem itu.
"Kami juga harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kemenkumham karena dari laporan itu kita berkomunikasi mereka Langsung proaktif," ujar Ahmad dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Komnas HAM, Senin (7/3).
"Pertama proaktif berkomunikasi datang dari pihak Kanwil hukum dan HAM Jogja, Kalapasnya kemudian dirjennya, dan yang tidak kalah pentingnya juga membuka akses seluas-luasnya," sambungnya.
Berbekal akses tersebut dan keterangan dari beberapa eks WBP, Komnas pun berhasil menemukan adanya tindakan yang menurutnya bertentangan SOP yang ditetapkan KemenkumHAM melalui PermenkumHAM yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita menemukan berbagai pelanggaran yang ini tadi bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan, perendahan martabat manusia, dan penghukuman tidak manusiawi itu dengan Nelson Mandela standart minimum rules itu juga bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia termasuk juga dengan SOP yang dikeluarkan oleh permenkumham oleh Kemenkumham dalam bentuk permenkumham," kata Ahmad.
Meski tindakan tersebut didasarkan pada keinginan untuk melakukan pendisiplinan terhadap WBP, tetap saja Komnas tak membenarkan adanya upaya untuk melakukan penyiksaan hingga perendahan martabat para petugas terhadap WBP.
"Nah yang di Lapas jogja ini sebetulnya mereka mau melakukan langkah-langkah pembenahan, tetapi kami menemukan dan mendapatkan laporan kemudian kita investigasi ke sana, kita selidiki, dan pantau kesana," tegas Ahmad.
"Tapi standar ini banyak sekali dilanggar dalam bentuk kekerasan perendahan martabat, pelecehan seksual dan lain-lain. Walau tujuan Tadi katanya adalah untuk mendisiplinkan, tapi kan mendisiplinkan adalah satu hal lain, dan perendahan martabat itu tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update