Temuan KPK di Konawe: 3 'Desa Siluman' dan 31 Desa Rekayasa

6 November 2019 11:16 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap adanya sejumlah desa fiktif yang aktif menerima program Dana Desa. Diduga, 'desa siluman' itu berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mendapat informasi mengenai adanya 'desa siluman' itu. Lembaga antirasuah itu diminta bantuannya oleh Polda Sultra dalam mengusut kasus itu.
Diduga, ada setidaknya 34 desa yang bermasalah di Konawe.
"Dalam perkara ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah, 3 desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Rabu (6/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tanggal mundur diduga dilakukan lantaran moratorium soal penerimaan dana desa sudah ada sebelum desa dibentuk. Diduga, agar desa yang baru dibentuk itu turut mendapat dana, maka dibuat penanggalan mundur.
"Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Febri menjelaskan, Polda Sultra sedang mengusut dalam membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang dinilai tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2018.
Pada 24 Juni 2019, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara bersama. Hasilnya, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Polda pun meminta KPK untuk mensupervisi kasus ini.
Menurut Febri, Polda Sultra sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah disampaikan ke KPK.
"Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dilansir kendarinesia -partner 1001 media kumparan-, Polda Sultra telah memeriksa puluhan kepala desa dan meminta klarifikasi pejabat Pemkab Konawe untuk mengusut kasus ini.
Namun hingga saat ini, Polda Sultra belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil audit BPKP.