Temuan KY soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Bukti CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim

26 Agustus 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024)  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk disanksi berat berupa pemberhentian. Sebab, ketiga Hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu dinilai terbukti melanggar etik.
ADVERTISEMENT
Putusan bebas Ronald Tannur menjadi sorotan karena pertimbangan Hakim dinilai mengada-ngada. Dipandang tidak turut mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
Vonis bebas itu kemudian menuai polemik. Laporan pun dilakukan keluarga korban, Dini Sera Afrianti, ke KY. KY pun kemudian melakukan pemeriksaan serta investigasi. Hasilnya, ada sejumlah temuan diperoleh KY.
"Hasil temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Komisioner KY Joko Sasmito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/8).
KY menemukan bahwa ada perbedaan fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dengan fakta hukum dalam salinan putusan.
Selain itu, bukti CCTV yang diajukan jaksa tidak pernah dipertimbangkan Hakim. Namun, dalam salinan putusan, CCTV disebut sudah menjadi pertimbangan.
Berikut empat temuan KY soal vonis bebas Ronald Tannur:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KY kemudian menggelar sidang pleno untuk memutuskan soal laporan tersebut. Hasilnya, KY meyakini bahwa telah terbukti adanya pelanggaran etik. Ketiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk diberi sanksi berat.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko Sasmito.
Menurut KY, perbuatan itu dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor. Pelanggaran tersebut dinilai merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 Saudara Mangapul, dan terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo. Berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Mengusulkan para Terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," sambungnya.
Putusan ini kemudian akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. KY akan mengawal proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait rekomendasi dari KY ini, belum ada keterangan dari ketiga hakim tersebut.