Temuan KY soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Bukti CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024)  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk disanksi berat berupa pemberhentian. Sebab, ketiga Hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu dinilai terbukti melanggar etik.

Putusan bebas Ronald Tannur menjadi sorotan karena pertimbangan Hakim dinilai mengada-ngada. Dipandang tidak turut mempertimbangkan fakta dalam persidangan.

Vonis bebas itu kemudian menuai polemik. Laporan pun dilakukan keluarga korban, Dini Sera Afrianti, ke KY. KY pun kemudian melakukan pemeriksaan serta investigasi. Hasilnya, ada sejumlah temuan diperoleh KY.

"Hasil temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Komisioner KY Joko Sasmito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/8).

KY menemukan bahwa ada perbedaan fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dengan fakta hukum dalam salinan putusan.

Selain itu, bukti CCTV yang diajukan jaksa tidak pernah dipertimbangkan Hakim. Namun, dalam salinan putusan, CCTV disebut sudah menjadi pertimbangan.

Berikut empat temuan KY soal vonis bebas Ronald Tannur:

  • Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum di dalam salinan putusan;

  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan;

  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr. Renny Sumino, Sp.FM., dari RSUD Sutomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga yang tercantum dalam salinan putusan; dan

  • Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan menyinggung atau memberi penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul di pertimbangan yang dibacakan terlapor.

KY kemudian menggelar sidang pleno untuk memutuskan soal laporan tersebut. Hasilnya, KY meyakini bahwa telah terbukti adanya pelanggaran etik. Ketiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk diberi sanksi berat.

"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko Sasmito.

Menurut KY, perbuatan itu dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor. Pelanggaran tersebut dinilai merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 Saudara Mangapul, dan terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo. Berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

"Mengusulkan para Terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," sambungnya.

Putusan ini kemudian akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. KY akan mengawal proses tersebut.

Terkait rekomendasi dari KY ini, belum ada keterangan dari ketiga hakim tersebut.