Temuan Politik Uang di Sleman: Bundelan Duit Pecahan Rp 50 Ribu

26 November 2024 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bawaslu Sleman menetapkan dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, sebagai temuan. Penetapan diputuskan dalam rapat pleno Minggu malam (24/11).
ADVERTISEMENT
"Kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Informasi politik uang ini pertama kali diketahui dari pesan WA masyarakat ke Bawaslu Sleman. Penelusuran kemudian dilakukan Bawaslu Sleman. Hasilnya, telah tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan.
"Terduga pelaku enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," jelas Arjuna.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan menjelaskan salah satu informasi dari WA masyarakat adalah foto sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu dan daftar nama warga pemilih.
"Dini hari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Yuwan.
ADVERTISEMENT
Yuwan menjelaskan dalam pertemuan tersebut Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Ada sebanyak enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50 ribu. Jumlah bundelan bervariasi, yakni Rp 2.300.000, Rp 2.000.000, Rp 1.650.000, serta ada yang sebesar Rp 2.700.000.
“Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman," ujarnya.