Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Temuan TGIPF Kanjuruhan : Stakeholders Saling Menghindari Tanggung Jawab
14 Oktober 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami semua stakeholders saling menghindari dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," kata Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10).
TGIPF dalam laporannya telah memberikan rekomendasi untuk semua stakeholders yang terlibat, baik dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan Kemenpora.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan stakeholders tidak mau mengaku salah karena selalu berlindung di balik aturan yang dimiliki masing-masing.
"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, kami laksanakan yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA begitu, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, PSSI harus bertanggung jawab berdasarkan aturan resmi dan berdasarkan moral. Sebab, meski bertanggung jawab secara hukum tapi hukum sebagai norma sering tidak jelas dan bisa dimanipulasi.
"Maka naik ke asas tanggung jawab, asas hukum itu apa, solus populi suprima lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat, publik terinjak-injak," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya TGIPF Kanjuruhan meminta Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap mereka yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral ini tadi tanggung jawab hukum, adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggung jawaban manusia Indonesia yang berhadapan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT