Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Temui Andika Perkasa, IDI Tegaskan Pemecatan Terawan Tak Berlaku Seumur Hidup
25 April 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi beserta jajarannya menemui Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa , pada Minggu (24/4). Dalam pertemuan tersebut Adib memperkenalkan pengurus IDI yang baru dan membahas mengenai keberlanjutan kasus eks Menkes Terawan Agus Putranto.
ADVERTISEMENT
Muktamar ke XXXI IDI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 hingga 25 Maret 2022 tersebut, menghasilkan sebuah keputusan yaitu pemberhentian tetap Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Adib menyatakan bahwa hasil Muktamar tersebut merupakan sebuah ketetapan yang menjadi konsekuensi amanah IDI dan harus dilaksanakan.
“Kemarin ada sebuah ketetapan Muktamar, yang jujur bagi kita ini menjadi sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban,” kata Adib dalam pertemuan tersebut, dikutip dari Youtube Andika Perkasa, Senin (25/4).
Lebih lanjut, Adib menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan IDI yaitu pemberhentian tetap yang artinya tidak seumur hidup. Masih ada kesempatan bagi Terawan untuk kembali menjadi anggota.
"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup, jadi masih ada upaya ruang. Masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali. Kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia di IDI, siapa pun yang mau masuk pasti akan kita terima,” jelas Adib.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa sebagai sebuah institusi, IDI memiliki suatu peraturan perundangan Internal yang sudah melekat sejak didirikannya dan menjadi pedoman para anggotanya.
“Kita selalu berpegang pada peraturan perundangan. Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu yang menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal,” ungkap Andika.
Reporter: Devi Pattricia