Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Temui Fadli Zon, Lembaga Adat Melayu Desak Kapolda Riau Dicopot
24 September 2018 14:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima kunjungan Lembaga Adat Melayu Front Pembela Bumi Lancang Kuning Riau di ruangannya, Lantai 3 Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, mereka turut membahas persekusi yang dialami aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berkunjung ke Riau beberapa waktu lalu.
Mereka turut menemukan adanya fakta-fakta saat persekusi tersebut dilakukan, berupa pelanggaran hak konstitusional warga negara karena melarang penyelenggaran deklarasi #2019GantiPresiden.
"Pasal 28 ayat E UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atau kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat," kata Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning Muhammad Khalid Tobing.
Tak hanya itu, mereka juga menilai Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru hingga Kepala Badan Intelijen Daerah juga terlibat dalam tindakan kekerasan dan penyaderaaan secara sewenang-wenang.
"Kekerasan dilakukan pada saudara Hj Neno Warisman, Ustaz Syamsul, Diana Tabrani, Syaid Lukman dan sauadara Airef, " jelasnya.
Oleh karena adanya pelanggaran tersebut, maka mereka mendesak Kapolri agar segera mencopot Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo dari jabatan sebagai Kapolda Riau, Kombes Pol Susanto dari jabatan Kapolrestas Pekanbaru, hingga Kabinda Riau Marsma Rajhman Haryadi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, untuk aparat yang terlibat dalam persoalan tersebut juga diminta agar dipindahkan dari Riau.
"Kami mendesak pemerintah melalui DPR RI. Hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih kembali, " pungkasnya.