Temui JK, PP Muhammadiyah Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

25 Oktober 2018 17:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo di Kantor Wapres.
 (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo di Kantor Wapres. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (25/10). Mereka ingin mendiskusikan beberapa hal dengan JK, salah satunya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menjelaskan, RUU tersebut perlu untuk dikaji lebih lanjut agar jelas apakah nanti akan diatur dalam satu pengaturan di Diknas atau tidak. Sebab, menurutnya, RUU tersebut tidak hanya mencakup pesantren dan pendidikan agama Islam saja, tapi juga agama lainnya.
"Dan kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu kan tidak semata-mata pesantren dan pendidikan agama Islam. Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu. Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif," kata Trisno.
Ilustrasi agama. (Foto: Tumblr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi agama. (Foto: Tumblr)
Oleh karena itu, Muhammadiyah berpendapat perlu adanya forum dari semua agama untuk melakukan pembahasan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Serta, ada kajian lanjutan yang lebih luas terhadap RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Trisno kemudian berpendapat, dalam hal pendidikan sebaiknya hanya ada satu sistem saja, yakni sistem pendidikan nasional. Sehingga pihaknya mendorong agar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi satu bagian ke dalam sistem tersebut.
"Akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya, kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," jelasnya.
Ia mengimbau agar Kementerian Agama tidak hanya berkonsentrasi kepada pesantren dan pendidikan agama Islam saja, karena RUU ini cakupannya lebih luas untuk merangkul semua agama. Trisno menegaskan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan agama lain terkait hal ini.
"Kami lebih pada pendidikan agama Islam. Tetapi Muhammadiyah terbuka berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan lain di luar Islam, sehingga betul-betul kalau pun ini menjadi UU, dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimasukan dalam UUD 1945," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Trisno mengungkapkan, dalam pertemuan kali ini, JK mendukung RUU ini karena dibutuhkan. Dia menyebut JK menilai RUU ini harus segera diserahkan kepada DPR.
"Beliau (JK) menyampaikan hal ini diperlukan betul-betul untuk pendidikan, dan pesantren juga perlu diperhatikan dan semuanya akan menjadi bagian daripada proses penyusunan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," pungkasnya.