Temui MKD, IPW Jelaskan soal Jet Pribadi Brigjen Hendra yang Disebut Anggota DPR
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Selasa (26/9).
Ia diundang sebagai saksi soal laporan fasilitas private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan ke rumah keluarga Brigadir Yosua.
Sugeng menerangkan, anggota DPR Komisi III Fraksi PKB Heru Widodo dilaporkan perorangan karena meminta pengusutan dugaan keterlibatan dua orang yang diduga bandar judi Konsorsium 303. Terduga bandar judi tersebut diduga memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen Hendra.
"IPW diundang untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan seorang warga negara, saya tidak sebut namanya, terhadap seorang anggota DPR RI Pak Heru Widodo dari Fraksi PKB," jelas Sugeng usai menghadiri rapat tertutup dengan MKD di DPR, Selasa (27/9).
Permintaan Heru tersebut disampaikan di sebuah media. Sugeng pun menyatakan bahwa yang disampaikan Heru berdasarkan rilis yang dibuat IPW.
Rilis IPW tersebut meminta Polri mendalami dugaan penyelewengan fasilitas private jet. Namun, Heru kemudian dilaporkan atas dugaan melakukan tuduhan oleh perseorangan yang identitasnya belum diungkap oleh MKD.
"Nah, dalam kaitan itu, tadi saya diminta [bersaksi], karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW. Apa yang saya sampaikan? Saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami, dalam kewenangan Polri memiliki kewenangan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar," terang Sugeng.
"[Yakni] dugaan pemberian fasilitas penggunaan private jet, register P7JAB pada 11 Juli rute Jambi yang digunakan Brigjenpol HK bersama rombongan di dalam tugas datang ke rumah Samuel Hutabarat, itu saya tegaskan benar. Benar saya sebutkan ada 2 nama dengan inisial RBT dan YS, untuk didalami," imbuh dia.
Sugeng juga menegaskan pernyataan yang dikutip Heru bukan sebuah tuduhan, melainkan dugaan sehingga perlu didalami.
"IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami, didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu. Menjadi satu informasi yang terkonfirmasi bahwa dari berita di media, Brigjenpol HK, dalam pemeriksaan di timsus mengakui adanya penggunaan private jet," ungkap Sugeng.
"Ini fakta yang penting ya, karena itu di dalam tadi saya sampaikan rilis bahwa Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum dalam hal gratifikasi terkait penggunaan private jet ini. Apakah ini fasilitas pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga, itu yang kami sampaikan," tambah dia.
Sugeng juga menilai Heru tak melanggar kode etik apa pun. Ia pun mengapresiasi sikap Heru yang menyuarakan dugaan tersebut.
Terlebih, menurutnya DPR juga punya hak imunitas dalam menyampaikan pernyataan dalam rangka pengawasan.
"Heru Widodo sebagai anggota DPR punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik di sini, karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW, dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar, itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada," tandasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menerangkan bahwa orang yang melaporkan Heru belum ingin membuka perkara tersebut. Sebab itu, ia mengatakan MKD tak bisa mengungkap identitas pelapor.
"Substansi masalahnya belum bisa kami buka saat ini terkait dengan tatib, peraturan tata beracara MKD. Jika pengadunya tidak membuka perkara ini maka kami belum bisa membuka sebelum masuk ke pokok perkara," kata Habiburokhman secara terpisah.
