Temui Pemda Manggarai Barat, KPK Ingatkan Pengurusan Izin Harus Transparan

3 Agustus 2024 1:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/8/2024).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V mengingatkan perlunya pelayanan pengurusan izin pelaku usaha yang transparan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Pencegahan, Dian Patria, menyebut hal itu dilakukan agar dapat mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
"Pengurusan izin perlu transparansi, good governance. Sistem yang dibangun itu akuntabel, jadi dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Dian dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/8).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Satgas Korsup KPK Wilayah V Ben Hardy Saragih menekankan agar dalam pengurusan izin tersebut, DPMPTSP dapat memberikan pelayanan prima yang terbebas dari korupsi.
"Kami itu mengharapkan terkait dengan perizinan ini, nanti proses-proses perizinan itu dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang ada," kata Ben.
Tak hanya itu, hal lain yang disoroti oleh Ben terkait pelayanan perizinan ke pelaku usaha. Yakni, kemandirian dari pemerintah daerah baik dari segi sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dia juga berharap pemerintah daerah mampu menunjukkan upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Makanya di tahun 2024 nanti mungkin di sini yang menjadi topik kita adalah seperti ini, pencegahan korupsi perizinan strategis, yaitu implementasi 9 unsur SKM atau Survei Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan prima yang bebas dari korupsi, terkait dengan persyaratannya kah, sistemnya, mekanismenya, prosedurnya, sampai nanti akhirnya terkait dengan integritas petugas pelayanan," lanjutnya.
"Kemudian, upaya pengendalian gratifikasi terkait dengan layanan pemberian perizinan tanpa pungli atau korupsi," jelas dia.
Rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menyebut kecilnya peluang terjadi korupsi dalam urusan perizinan pelaku usaha.
Hal itu lantaran pengurusannya saat ini telah menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terintegrasi dalam satu sistem, yakni Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Sistem tersebut juga memungkinkan pelaku usaha yang mengurus izin tak perlu menghadapi proses yang panjang dan rumit untuk mendapatkan izin usaha.
"Peluang terjadinya korupsi di PTSP sekarang menurut saya tipis sekali, karena ada OSS, jadi tidak ada pertemuan langsung dengan para pelaku usaha," tutur Etris Babur.
Ia juga menegaskan upaya pencegahan korupsi dalam mengurus perizinan itu sudah dilakukan.
Jika ditemukan adanya perizinan yang terbit secara otomatis, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Dinas Tata Ruang.
"Upaya untuk pencegahan korupsi itu sudah kami lakukan. Data-data mengenai perizinan berusaha yang menurut kami ada berisiko tapi perizinan berusahanya terbit secara otomatis, itu kami menyampaikan datanya ke Dinas Tata Ruang dulu, untuk dilakukan upaya pengecekan kesesuaian dengan fungsi ruang," pungkas dia.
ADVERTISEMENT