Temukan 15 Senpi saat Geledah Rumah Mahendra Dito, KPK Koordinasi dengan Polri

17 Maret 2023 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri terkait dengan penemuan 15 senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito Sampurno.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (13/3) lalu di tempat tinggal Dito di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3).
Adapun dalam penggeledahan tersebut, jenis senjata yang diamankan yakni 5 pistol berjenis glock; satu pistol SNW; satu pistol kimber micro; serta 8 senjata api laras panjang.
KPK saat ini tengah mendalami temuan tersebut. Apakah masih terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Sebab, Dito juga digeledah terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crimenya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.
Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Nurhadi. Dia diperiksa oleh KPK karena diduga mengetahui terkait aliran uang pencucian uang Nurhadi.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.