Ilustrasi kekerasan pada anak

Temukan Anak Korban Penganiayaan Orang Tua, Harus Bagaimana?

17 Desember 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang anak rentan menjadi korban penganiayaan. Pelaku bisa saja orang terdekat, bahkan tak tertutup kemungkinan orang tua dari anak itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana bila kita menemukan ada anak korban penganiayaan orang tuanya?
Seperti yang terjadi dalam contoh kasus di bawah ini:
Saya ingin bertanya mengenai penganiayaan anak oleh orang tuanya sendiri. Kami dari pihak sekolah mengetahui dari pengakuan Siswi yang usianya 15 tahun. Kekerasan fisik dilakukan oleh orang tua dalam bentuk pemukulan.
Bagaimana hukum di Indonesia melindungi si anak atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandung? Dapatkah kami mengajukan pengaduan ke polisi?
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Kekerasan terhadap anak sering kali terjadi. Anak sering menjadi korban dari kekesalan orang tuanya sehingga melampiaskannya kepada anak.
Padahal, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Selain daripada itu, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan
ADVERTISEMENT
Anak diharapkan kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut. Oleh sebab it,u maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia.
Perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Sebagaimana tercantum di dalam pertimbangan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (pasal 4 UU 23/2002)
Menurut pasal 1 angka 16 UU 35/2014, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap Anak merupakan pelanggaran Hak Asasi, di mana disebutkan di dalam pasal 28 B ayat (2) yaitu:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Selain itu, hak anak juga diatur dalam ketentuan pasal 13 UU 23/2002 menyatakan bahwa:
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c, penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ringan atau penganiayaan berat;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Dan berdasarkan pasal 76C UU 35/2014, “setiap orang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana terhadap pelaku pasal 76C tersebut diatur di dalam pasal 80 UU 35/2014 yaitu:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Selain dari UU Perlindungan anak, Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua juga diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) (UU 23/2004), di mana pelaku kekerasan (pemukulan terhadap anak dilakukan oleh orang tua kandung anak tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU 23/2004,
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
ADVERTISEMENT
Lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
UU 23/2004 tersebut melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yaitu:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun ancaman pidananya diatur di dalam pasal 45:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Maka berkaitan dengan pertanyaan Anda, cukup jelas bagaimana hukum di Indonesia melindungi si anak atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandung.
ADVERTISEMENT
Upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai bentuk dari peran serta masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 UU35/2014,
(1) Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dilakukan dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam pasal 72 huruf c UU 35/2014 yaitu:
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
Dengan demikian maka Anda dapat membuat laporan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak. Nantinya Komisi Nasional Perlindungan Anak dapat membuat laporan kepada pihak yang berwajib berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 26 UU 23/2004 mengatur:
(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Dengan demikian, maka Korban, dalam hal ini murid Anda, dapat memberikan kuasa kepada Anda untuk membuat laporan di kepolisian republik indonesia berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan oleh orang tuanya tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten