Temukan Gangguan Kamtimbas di Jalan? Ojol Bisa Adukan Langsung ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Kepolisian berencana menggandeng pihak aplikator penyedia layanan jasa ojek online (ojol) untuk membuat layanan pengaduan oleh ojol bila menemukan suatu tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta, pada Senin (20/10).
“Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi online untuk memasang aplikasi keamanan ke dalam sistem, sehingga rekan-rekan pengundi ojek online dapat segera menghubungi personel Polri atau kantor polisi terdekat ketika menemukan dan mengalami permasalahan yang terjadi atau mungkin peristiwa tindak pidana di jalan serta membutuhkan pelayanan Kepolisian,”
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Para pengemudi ojek online mempunyai potensi besar untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas,” lanjutnya.
Listyo mengungkapkan, selain sebagai pendorong ekonomi dan UMKM, ojol juga merupakan garda terdepan yang berada di lapangan. Oleh karena itu, menurutnya, ojol dapat membantu Kepolisian untuk memberikan informasi gangguan Kamtibmas secara langsung.
“Melalui kegiatan ini, Polri ingin memperkuat peran komunitas ojek online sebagai pelopor keselamatan dan disiplin berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan berkontribusi aktif dalam menjaga keteraturan sosial,” tuturnya.
“Para pengundi ojek online dapat menjadi sumber informasi bagi kepolisian dengan memberikan laporan tentang adanya potensi gangguan keamanan, kecelakaan hingga tindak pidana yang terjadi di jalanan secara real time,” tutup dia.
