Temukan Pemilih Ganda di Pilkada, MK Perintahkan PSU di 4 TPS Teluk Wondama

Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan nasib 32 gugatan Pilkada 2020 yang masuk tahap pembuktian dalam sidang putusan mulai Kamis (18/3) ini. Terdapat 10 gugatan Pilkada 2020 yang diputus pada hari ini, termasuk Pilbup Teluk Wondama, Papua Barat.
Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan paslon nomor 01, Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, yang meraih 5.264 suara.
Elysa-Fery menggugat hasil rekapitulasi KPU Teluk Wondama yang menetapkan paslon nomor 04, Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatuy, sebagai pemenang dengan 5.583 suara. Selisih suara keduanya mencapai 1,69%.
MK telah mendengar gugatan Elysa-Fery, jawaban dari KPU dan Bawaslu Teluk Wondama, serta paslon Hendrik-Andarias selaku pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
Dalam sidang putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan Elysa-Fery. Adapun para pihak mengikuti sidang secara virtual.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (18/3).
Anwar menyatakan telah terjadi pelanggaran berupa pemilih ganda di 4 TPS. Sehingga MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Teluk Wondama khusus di 4 TPS tersebut.
"Telah terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pilkada Teluk Wondama," ucap Anwar.
Anwar memerintahkan KPU Teluk Wondama melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut paling lambat 30 hari sejak gugatan ini diputus.
"Memerintahkan termohon (KPU Teluk Wondama) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior yang diikuti seluruh pasangan calon dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilih pada TPS lain selain TPS tersebut untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali saat pemungutan suara ulang," jelas Anwar.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan disertai pengawasan ketat oleh Bawaslu Teluk Wondama. Memerintahkan kepada Polri khususnya Polres Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang," lanjut Anwar.
Setelah PSU dilakukan, kata Anwar, KPU Teluk Wondama harus menggabungkan perolehan suara di 4 TPS yang PSU dengan perolehan suara di TPS lain.
"Dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru," ucap Anwar.
Bukti Pemilih Ganda
MK menyatakan keputusan PSU di 4 TPS diambil berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
"Terjadi penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali oleh lebih dari seorang pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.
Berikut bukti dan fakta persidangan yang ditemukan MK:
Pemilih bernama Marthen L Dimara menggunakan hak pilih di TPS 05 Wasior II dan TPS 06 Wasior II.
Pemilih bernama Jamaluddin menggunakan hak pilih di TPS 05 Wasior II dan TPS 04 Wasior II.
Pemilih bernama Amir Kasim menggunakan hak pilih di TPS 14 Maniwak dan TPS 01 Maniwak.
Pemilih bernama Martinus Neto menggunakan hak pilih di TPS 04 Maniwak dan TPS 09 Maniwak.
Pemilih bernama Linda Rumpak menggunakan hak pilih di TPS 14 Maniwak dan TPS 09 Maniwak.
Pemilih bernama Yohana Allolayuk menggunakan hak pilih di TPS 06 Iriati dan TPS 14 Maniwak.
Pemilih bernama Hendrina Rumbiak berdasarkan putusan PN Manokwari terbukti menggunakan hak pilih di TPS 04 Maniwak dan TPS 10 Maniwak.
Pemilih bernama Yohana Paulina Ariks berdasarkan putusan PN Manokwari menggunakan hak pilih di TPS 07 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.
