Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Temukan Selisih 1 Suara Usai Buka Kotak Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP
10 Juni 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan itu, MK mengabulkannya usai adanya pembukaan kotak suara untuk mengecek dalil pemohon pada saat sidang pembuktian.
“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh para pihak dan saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Hakim MK, Arief Hidayat, di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).
Setelah kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda di TPS 05 Desa Sioyong tersebut.
“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.
MK membeberkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan dalam Formulir D. Hasil, yakni:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, MK dalam amar putusan juga langsung mengoreksi hasil perolehan suara usai dibukanya kotak suara di TPS tersebut.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT