Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba

20 September 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejagung usai bersaksi di sidang BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Momen Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejagung usai bersaksi di sidang BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rutan cabang Salemba. Penahanan langsung dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan perintangan penyidikan dengan memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Sudah [ditahan di] Rutan Kejagung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Walbertus ditangkap di PN Jakarta Pusat usai bersaksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk. Dia dijemput penyidik Kejagung atas dugaan pemberian keterangan palsu.
Setelah diamankan 1x24 di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung, status Walbertus kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto pasal 35 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walbertus diduga dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, atau menghalangi dan merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus BTS Kominfo di persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Walbertus juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih. Dia diduga merupakan pihak perantara suap untuk kemudian disalurkan kepada Menkominfo saat itu Johnny G. Plate.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kejagung belum membeberkan lebih jauh soal keterangan palsu apa yang diberikan Walbertus di persidangan. Namun diduga, keterangan tersebut terkait dengan keterangan dia di persidangan Selasa (19/9) kemarin.
Dalam persidangan itu, Walbertus menyatakan mencabut BAP saat pemeriksaan dengan penyidik Kejagung.
Dalam BAP penyidikan itu, Walbertus mengaku menerima uang Rp 350 juta dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy untuk Johnny G. Plate. Uang itu dari Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
Uang itu diterima sebanyak 20 kali, dengan setiap pemberian Rp 350 juta. Namun belakangan, Walbertus membantah menerima uang tersebut dari Happy. Dan dia mengatakan mencabut BAP penyidikan dengan alasan khilaf saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Pemberian keterangan soal mencabut BAP dan membantah menerima uang tersebut, yang diduga menjadi kesaksian palsu Walbertus.
Setelah kesaksian dan pencabutan itu, Walbertus langsung digiring ke Kejagung. Soal pencabutan BAP tersebut masih didalami Kejagung. Apakah ada langkah Walbertus itu ada yang mengarahkan atau tidak. Hasilnya akan diungkap di persidangan.
"Nanti kita ungkap disidang," imbuh Sumedana.