Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Tenaga Kesehatan Dapat Booster Kedua COVID-19 Mulai 29 Juli 2022
28 Juli 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tenaga kesehatan (nakes) akan memperoleh booster kedua vaksin COVID-19 yang akan dimulai pada Jumat 29 Juli 2022 atau esok hari.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C/3615 /2022 yang ditandatangani Kamis (28/7) oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.
"Tindakan ini dilakukan setelah mempertimbangkan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang menginfeksi tenaga kesehatan," ungkap Kemenkes lewat surat edaran tersebut.
Vaksinasi booster kedua ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Dalam surat tertulis bahwa pemberian vaksin booster kedua nakes akan dimulai tanggal 29 Juli 2022. Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum vaksin booster kedua ini diberikan.
Pertama, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Dan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi para nakes hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Diharapkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan dapat ditingkatkan," tutupnya.