Tenaga Kesehatan Live di Media Sosial saat Operasi, Bagaimana Kode Etiknya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Twitter @KFSHRC_J
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Twitter @KFSHRC_J

Tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menyiarkan siaran langsung atau live streaming saat sedang melakukan tindakan operasi pasien.

Melalui akun Tiktok @Satriaa_, siaran langsung itu ditonton hingga 4.600 orang. Aksi ini kemudian viral di media sosial dan banyak dikecam warganet.

Tenaga kesehatan yang bernama Satria Agung itu kemudian meminta maaf lewat unggahan di akun Instagram @rsud_martapura. Ia mengaku siap menerima sanksi.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas semua kesalahan saya dan siap menerima sanksi rumah sakit tempat saya bekerja," ujar Satria dalam video yang diunggah Jumat (4/11).

Sementara itu, pihak RSUD Martapura menyebut telah memberikan sanksi kepada Satria.

“Sudah diberhentikan sementara,” kata Pelaksana Harian Direktur RSUD Martapura, Mely Alinda, Jumat (4/11).

“Dari pengakuan LS pemilik akun mengaku tidak sengaja merekam siaran langsung,” sambungnya Mely.

Tenaga kesehatan di RSUD Martapura meminta maaf atas siaran langsung di Tiktok saat tindakan operasi pasien. Foto: Instagram/@rsud_martapura

Lantas bagaimana sebenarnya aturan tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial?

Kode Etik Perawat

Ketua Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumijati dalam seminar terkait etika bermedia sosial menyebut, perawat harus menjunjung tinggi privasi pasien.

"Perawat menghormati privasi dan kerahasiaan kolega dan pasien serta menjunjung tinggi integritas profesi perawatan secara langsung dan di semua media, termasuk media sosial," kata Sumijati dalam Youtube BaPeNa PPNI Official, Rabu (8/6).

Ketua Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sumijati. Foto: Youtube/BaPeNa PPNI Official

"Perawat memastikan bahwa penggunaan teknologi canggih dan kemajuan ilmiah sesuai dengan keselamatan, martabat dan hak asasi manusia," sambungnya.

Sumijati menegaskan, penyebaran informasi pasien oleh perawat bisa dilakukan dengan landasan hukum yang kuat, termasuk misalnya diperlukan secara hukum.

"Kita lihat pasien kita dalam situasi yang koma. Privasi klien harus dijaga. Pasien ini tidak bisa bicara, bahwa saya harus dilindungi. Berarti kita harus wajib menjunjung tinggi kerahasiaannya, wajib menjaganya, privasi fisik adalah hak individu. Kemudian privasi informasi adalah hak individu. Boleh nggak saya sampaikan, kalau boleh itu pun harus dengan landasan hukum yang kuat," ujar Sumijati.

Logo Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Foto: PPNI

Sementara itu, Kode Etik Keperawatan Indonesia, bagian Perawat dan Klien, poin 4 menyebutkan:

Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kode Etik Dokter

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa terkait aktivitas media sosial bagi dokter.

Lambang IDI. Foto: Instagram/@ikatandokterindonesia

Dalam fatwa yang diterbitkan pada 30 April 2021 itu, MKEK IDI menjabarkan fatwa etik dokter bermedia sosial dalam 13 poin. Salah satu poinnya menjelaskan soal privasi pasien.

Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.

-Poin ketujuh dalam fatwa MKEK IDI soal media sosial

"Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6." lanjutan dari poin ketujuh.

Kode Etik Bidan

Kode etik bidan yang diterbitkan oleh organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menjelaskan bahwa bidan harus menjamin kerahasiaan pasien.

Logo Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Foto: IBI

Dalam kode etik soal kewajiban bidan terhadap tugasnya, poin ketiga menyebut:

Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.