Tendang Kemaluan Pacarnya, Atlet Catur Wanita di Sumut Divonis 8 Bulan Penjara

27 Oktober 2021 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan catur (Ilustrasi). Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Papan catur (Ilustrasi). Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada atlet catur wanita dari Sumatera Utara, Giovanni Chrestella, dengan hukuman 8 bulan penjara. Wanita 25 tahun itu terbukti menganiaya pacarnya dengan cara menendang kemaluannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, vonis itu dijatuhkan pada Kamis (21/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim dikutip Rabu (27/10).
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” tambah dia.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 bulan penjara.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan penganiayaan itu bermula pada Kamis (22/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban dan terdakwa berada di Indekos terdakwa di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Barat.
Korban selanjutnya memegang handphone milik terdakwa. Namun handphone itu tiba-tiba terjatuh. Situasi itu membuat terdakwa marah ke korban.
ADVERTISEMENT
“Lalu tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sehingga saksi korban terjatuh,” ujar jaksa.
Menurut korban, kemaluannya berulang kali ditendang oleh terdakwa. Bahkan mata wajah dan matanya juga ikut menjadi sasaran pemukulan oleh terdakwa.
“Hasil pemeriksaan pada pasien, ditemukan luka pendarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam," ujar jaksa.
“Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tulang kemaluan kanan korban,” tambah jaksa.
Rekam medis tersebut sesuai dengan visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani dr. AryaYudha Rahman dari Rumah Sakit Siloam Hospital.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, korban membuat laporan. Hingga pelaku akhirnya diamankan.