Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tenggat Tebusan Kasus WNI Susanti yang Divonis Mati di Saudi Diperpanjang
24 April 2025 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia masih mengupayakan penyelamatan Susanti, seorang WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi atas dakwaan pembunuhan anak majikan pada 2009.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses hukum panjang, Susanti kini berada pada fase mediasi dengan keluarga korban, menyusul vonis qisas yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016.
“Susanti sebelumnya divonis mati tanpa opsi permaafan. Namun setelah pendampingan hukum intensif oleh KBRI Riyadh, vonisnya turun menjadi qisas, yang memungkinkan pengampunan dari keluarga korban,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut sistem hukum Arab Saudi, qisas tetap berarti hukuman mati, tetapi dapat dibatalkan jika keluarga korban memberikan maaf dan menerima diyat atau uang tebusan.
Sejak vonis qisas dijatuhkan, KBRI Riyadh telah mengupayakan berbagai pendekatan: mulai dari pendampingan hukum, menghadirkan orang tua Susanti ke Saudi untuk memberi dukungan psikologis, hingga menjalin komunikasi dengan lembaga permaafan dan otoritas lokal.
ADVERTISEMENT
“Ketika sudah inkrah, maka proses litigasinya sudah selesai. Ketika proses litigasi sudah selesai, maka sesuai dengan hukum yang ada di Saudi, dibukalah pintu proses permaafan, yang sifatnya adalah perdata,” ujar Judha.
Awalnya tenggat waktu Susanti untuk membayar dana diyat ialah 9 April. Namun menurut Judha, KBRI Riyadh berhasil membuka ruang perpanjangan tenggat melalui pendekatan informal.
“Yang sedang diupayakan dalam konteks mediasi yang sudah dilakukan oleh KBRI Riyadh atas nama Susanti dan keluarganya. Saat ini dapat kami sampaikan bahwa tenggat waktu itu sudah berlaku diperpanjang. Terakhir berakhir tanggal 9 April kemarin. Nah, melalui pendekatan yang dilakukan oleh KBRI Riyadh, kita mendapatkan indikasi positif, walaupun sifatnya kami sampaikan masih informal. Bahwa tenggat waktu itu akan diperpanjang,” jelasnya.
Upaya penyelamatan Susanti juga melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran (P2MI).
ADVERTISEMENT
Menteri Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk memenuhi tuntutan uang diyat yang sangat besar.
“Awalnya keluarga korban meminta tebusan hingga ratusan miliar rupiah. Tapi dari pengalaman sebelumnya, kita pernah negosiasi hingga ditebus sekitar Rp40 miliar,” kata Karding dalam konferensi pers, 11 April lalu.
Menurut Karding, dana yang telah terkumpul sejauh ini baru sekitar Rp13 miliar. Pemerintah masih berkoordinasi untuk mencari tambahan dana demi membebaskan Susanti dari eksekusi.
“Model di Arab Saudi memungkinkan penyelesaian melalui diyat. Tapi jumlahnya ditentukan keluarga korban. Kami terus mengupayakan negosiasi agar jumlahnya bisa turun,” ujarnya.