Tentang Bos Abu Tours dan First Travel yang Divonis 20 Tahun Bui

29 Januari 2019 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Hamzah Mamba dan Andika Surachman.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Hamzah Mamba dan Andika Surachman. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba bernasib sama seperti bos First Travel Andika Surrachman. Keduanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penipuan berkedok travel umrah.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Hamzah Mamba baru saja dibacakan hari Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Makassar. Sementara Andika bersama istrinya harus menerima divonis 20 tahun dan 18 tahun bui pada 30 Mei 2018 di PN Depok.
Berikut gambaran vonis dan kedua kasus tersebut.
Bos Abu Tours Hamzah Mamba
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
- Soal Vonis dan Tuntutan
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada Senin (28/1). Hamzah Mamba menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tidak diberangkatkannya 96.976 calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat pada 2018, 2019, dan 2020.
Kerugian akibat penipuan yang dilakukan Abu Tours ini diperkirakan mencapai Rp 1,4 T.
"Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan," kata Denny Lumban Tobing saat membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
Hamzah Mamba dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Majelis Hakim menyebut Hamzah Mamba melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
Ia dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. Vonis ini hampir sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Makassar. Saat itu Hamzah dituntut membayarkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain Hamzah, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang juga sedang disidangkan. Mereka adalah Nurshahriah Mansyur selaku Komisaris Abu Tours yang juga istri Hamzah, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan Abu Tours, dan Khaeruddin selaku Komisaris Abu Tours.
ADVERTISEMENT
- Profil Hamzah Mamba
Hamzah Mamba. (Foto: Instagram @abuhamzah12)
zoom-in-whitePerbesar
Hamzah Mamba. (Foto: Instagram @abuhamzah12)
Dilihat dari akun Instagram pribadinya @abuhamzah12, Hamzah Mamba merupakan sosok yang cukup aktif mengunggah sebagian kegiatannya di akun media sosialnya.
Hamzah juga mempunyai hobi mengoleksi motor besar. Ia kerap touring bersama teman-teman klub motornya yang bernama 'Silverhawk' yang ternyata serupa dengan nama kafe yang ia dirikan di Jalan Andi Mappaoudang, Makassar.
Pemilik followers lebih dari 3 ribu orang ini tak hanya memiliki lebih dari satu merek motor gede. Ia sering kali berganti motor setiap touring ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga Eropa.
Hamzah tergolong pengusaha yang sukses di usia muda. Ia juga sering kali mengajak keluarganya berpergian ke berbagai negara di dunia.
Selain itu, Hamzah juga memiliki bisnis di bidang penerbitan surat kabar hingga stasiun radio dalam naungan perusahaaan yang bernama Al Haram Media Group.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu ia juga miliki bisnis di bidang lainnya seperti kuliner. Hamzah juga mendirikan lembaga pendidikan yang bernama Yayasan Pesantren Islam Al Ikram.
Bos First Travel Andika Surrachman
Andika Surrachman usai jalani sidang vonis. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika Surrachman usai jalani sidang vonis. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Vonis dan Tuntutan
Andika Surrachman divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Depok. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun bui.
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dari putusan PN Depok pada 30 Mei 2018, aset bos First Travel ini pun disita untuk negara.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp 8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp 40 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut Andika dan Anniesa hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk Andika sesuai tuntutan, sedang untuk Anniesa lebih ringan.
Karena ulahnya, 63.310 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Kerugian yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp905 miliar.
Anniesa dan Andika menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka kerap membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mereka juga kerap bolak-balik ke Eropa dengan menggunakan uang jemaah. Bahkan, bos First Travel sempat membeli restoran di London.
Andika dan Anniesa sempat banding terkait vonis ini. Namun ditolak oleh Majelis Hakim.
- Profil Andika Surrachman
Mengalir ke mana duit jemaah First Travel? (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mengalir ke mana duit jemaah First Travel? (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Andika memulai pekerjaan hanya seorang pegawai di sebuah minimarket. Ia juga pernah berjualan pulsa, burger sampai seprei untuk mencari penghidupan. Namun aneka bisnis tersebut kemudian bangkrut.
Setelah itu, ia memutuskan untuk menikah muda dengan wanita pujaannya yang kini menjadi istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan. Untuk membiayai keluarga barunya, Andika pindah bekerja dengan status magang di kantor Pusat Bank Bukopin.
Berkat modal nekat dan usaha keras, ia kemudian sempat merasakan sukses membangun bisnis travel umrah lewat First Travel.
ADVERTISEMENT
Semua bermula pada tahun 2009. Ia mendapatkan modal uang Rp 2 juta dari orang tua Anniesa Hasibuan untuk memulai bisnisnya.
Awalnya First Travel hanya memberangkatkan tak lebih dari puluhan jemaah. Sampai suatu ketika ia menerima order untuk memberangkatkan 9 jemaah. 9 jemaah tersebut adalah karyawan Bank Indonesia. Di sini titik terang kesuksesannya muncul.
BI puas dengan pelayanan dari First Travel hingga kemudian pihaknya memenangkan tender pendamping ratusan karyawan BI yang ingin ke Tanah Suci.
Namun akhirnya Andika harus merelakan kerja kerasnya berakhir sia-sia karena ulahnya sendiri.