Tentang KA Makassar-Parepare yang Diusut KPK karena Terindikasi Korupsi
ยทwaktu baca 3 menit

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan sejumlah rel kereta api di berbagai daerah. Salah satunya di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi yakni proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Pertama di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Proyek di Sulawesi apakah hal ini terkait dengan rel KA Makassar-Parepare, sudah seperti yang saya bacakan tadi saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai di Jawa, Jakarta, Depok dan seterusnya," kata Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4) dini hari.
Kasus tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 orang diamankan, 10 di antaranya jadi tersangka.
Proyek KA Makassar-Parepare
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, proyek strategis ini merupakan bagian dari pembangunan Kereta Api Trans Sulawesi yang akan menghubungkan antarprovinsi di Sulawesi mulai dari Sulawesi Selatan (Makassar) sampai ke Sulawesi Utara (Manado). Pembangunan KA Makassar-Parepare merupakan tahap 1 proyek tersebut.
Proyek pembangunan KA Makassar-Parepare memiliki total jalur sepanjang 157,7 km. Sepanjang 142 km di antaranya merupakan lintas utama dan 15,7 km siding track yang menghubungkan kereta api dengan Pelabuhan Garongkong dan Pabrik Semen Tonasa.
Saat ini, telah terbangun jalur kereta sepanjang 118 km, 90 km di antaranya, yaitu mulai dari Stasiun Maros sampai ke Stasiun Barru sudah dioperasikan dengan melintasi 10 stasiun.
Sarana yang akan digunakan pada jalur kereta api tersebut adalah Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) buatan dalam negeri dari PT INKA sebanyak 2 set rangkaian dan mampu menampung 248 orang/rangkaian.
Kereta ini mampu melaju hingga 90 km per jam, sehingga memangkas waktu tempuh dari Makassar menuju Parepare yang semula 3 jam menjadi 1,5 jam saja.
Nilai investasi pembangunan proyek KA Makassar-Parepare berjumlah Rp 9,28 triliun, yang berasal dari APBN, pembiayaan kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan APBD.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meresmikan Depo Kereta Api Maros sekaligus Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare antar Maros-Barru. Ia pun sempat menjajal jalur kereta api pertama di Sulawesi itu.
Kasus di KPK
Proyek KA Makassar-Parepare tersebut menjadi salah satu dari empat proyek besar yang terindikasi korupsi. Adapun tiga proyek besar lainnya yakni:
Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjemaah tersebut. Mereka adalah:
Tersangka Pemberi Suap
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023)
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima Suap
Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub
Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar
Seperti apa korupsinya?
Dalam pengerjaan proyek ini terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa diduga sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Pemenang tender itu disebut memberikan fee kepada sejumlah pejabat terkait.
Atas pengaturan proyek tersebut, diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek. Diduga diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek.
"Sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," ujar Johanis Tanak.
Para penyelenggara negara yang dijerat tersangka diduga menerima suap hingga Rp 14,5 miliar.
