Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Tentang Kades Kohod yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang
19 Februari 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 5 menit![Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkg00s6xjfejw2t5brncavnf.png)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2).
4 orang itu ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara polisi, juga keterangan dari saksi dan barang bukti yang ditemukan. Seperti apa fakta-faktanya?, berikut kumparan rangkum.
Para Tersangka Segera Dicegah ke Luar Negeri
Djuhandani telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah para tersangka kabur.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Djuhandani juga membuka kemungkinan untuk menahan para tersangka. Namun, sebelum menahan, pihaknya bakal terlebih dahulu melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
"Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya (penahanan)," ucap dia.
SP dan CE Dapat Perintah Untuk Memalsukan 263 Dokumen SHGB dan SHM
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tak menyebut secara rinci identitas SP dan CE. Namun, menurut dia, SP dan CE mendapat kuasa dari aparatur desa untuk memalsukan 263 dokumen SHGB dan SHM.
"Penerima kuasa atau yang menerima kuasa dari di desa," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).
Begitu pula dengan motif para pelaku memalsukan dokumen, Djuhandani belum menyebut secara pasti. Namun, kata dia, motif mereka memalsukan data yakni terkait ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," ucap dia.
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka
Penyelidikan Bareskrim tak berhenti di 4 orang itu saja. Ada peluang, jumlah tersangka akan bertambah.
"Perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2) petang.
Ia mengatakan, pengembangan kasus ini memang butuh waktu. Salah satu yang terus disidik adalah pihak mana yang menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen dalam rangka penerbitan SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saling Lempar dengan Tersangka Lain Soal Uang
Pada pemeriksaan ini, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk pada Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lainnya.
Saat diperiksa, Arsin melempar pertanggungjawaban ke tersangka yang lain.
"Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa, di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujar dia.
"Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itu lah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," lanjut dia.
Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara, kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, ada 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin. Hasilnya, polisi turut menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Peran Kades Kohod Dkk di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Polisi mengungkap peran para tersangka itu. Mereka bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Proses pemalsuan dokumen dilakukan selama rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024. Hasil dari memalsukan dokumen kemudian digunakan oleh para pelaku untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 263 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Maka, Arsin diancam Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, tentang pemalsuan surat. Ancamannya, 8 tahun penjara.
Pengacara Kades Kohod: Siap Jalani Proses Hukum, Masih di Rumah Kondisi Kurang Fit
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Yang pasti, klien kami siap jalani proses hukum," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (18/2).
Meski begitu, Yunihar menerangkan belum dapat pemberitahuan dari Bareskrim terkait penetapan tersangka tersebut. Pihaknya juga masih mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil.
Sejauh ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim, melainkan info ini dapat dari teman-teman yang sudah merilis itu, adapun upaya hukum, ya, pertama kami harus menghormati proses penyidikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun upaya hukum yang akan diambil, kata Yunihar, pasti akan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dalam penetapan jadi tersangka, ya tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini, hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh Undang-Undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Yunihar juga menyampaikan kondisi terkini dari Arsin. Menurutnya, Arsin berada di rumah dan kondisinya tak begitu baik.
"Masih di rumahnya ya, posisi juga sedang kurang fit," kata Yunihar.