Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tentang Pil PCC, Somadril, Tramadol yang Tewaskan Remaja di Kendari
16 September 2017 17:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Dua orang remaja di Kendari tewas, sementara sekitar 68 remaja lainnya dirawat di rumah sakit. Hal tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi pil PCC, Somadril, dan Tamadrol secara bersamaan dan berlebihan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, sebuah video menunjukkan remaja yang berperilaku seperti orang kesurupan. Mereka berteriak, meronta tak terkendali hingga dibawa ke rumah sakit jiwa oleh keluarga. Setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui penyebabnya adalah konsumsi obat PCC secara berlebih, bersamaan dengan Somadril dan Tamadrol.
"Mereka mengonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga 5 butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman. Seharusnya dengan menggunakan resep dokter," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Hingga Jumat (15/9) telah sembilan orang ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya apoteker dan asistennya.
"Update-nya adalah telah ditetapkan sembilan tersangka," kata Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
Kesembilan tersangka tersebut telah ditahan di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. "Ini dua di Polda (Sultra), empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe."
"Kesembilan orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir, obat ini masuk dalam daftar G," jelasnya.
PCC dan Tramadol bukanlah obat sembarang dan seharusnya menggunakan resep dokter. Akan tetapi obat ini kemudian malah dijual bebas sehara Rp 25.000 per 20 butir, bahkan Rp 40.000 untuk mereka yang telah kecanduan.
Sementara Somadril sejak 2013 telah ditarik dari peredaran dan dilarang karena merupakan obat keras.
PCC memiliki kandungan serupa Somadril, yakni carisoprodol yang berfungsi untuk melemaskan otot demi menghambat rasa sakit ke saraf dan otak. Karenanya, obat ini ketika dikonsumsi berlebih akan menyerang sistem keseimbangan saraf.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Flakka yang membuat penggunanya hilang kendali, mengamuk, hingga tak sadar sedang melukai diri sendiri.
Andi Irwan Irawan Asfar, yang merupakan Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa obat-obatan ini menimbulkan efek seperti kantuk dan halusinasi seperti efek penggunaan narkotika.
"Pengunaannya sekali, dua kali, bukan langsung banyak. Karena dapat timbul efek yang tidak diinginkan seperti ngantuk, halusinasi, seperti efek penggunaan narkotika," jelas Andi dalam acara diskusi Populi Center dan Smart FM bertema 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita', di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Andi menambahkan, sejumlah efek tersebut hanyalah efek awal dari penggunaan pil PCC melebihi dosis yang telah ditetapkan. Efek jangka panjang penggunaan pil PCC secara terus-menerus, kata dia, adalah kerusakan organ tubuh seperti jantung dan ginjal.
ADVERTISEMENT
"Ini baru awal, belum efek selanjutnya. Kerusakan organ jantung, gangguan sistem ekresi di ginjal, apalagi digunakan dalam waktu yang lama," tegasnya.