Terapis Jepit Kepala Anak Autis saat Terapi: Polres Metro Depok Panggil Pihak RS

16 Februari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terapis pria kepada pasien anak penderita autisme spectrum disorder (ASD). Video perbuatan terapis itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyebut, video yang viral itu terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Depok. Dia tidak merinci nama rumah sakit itu — tapi, kabar yag beredar sebuah rumah sakit swasta.
“Kita sedang lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan kita minta langsung diperiksa,” ujar Ahmad Fuady, Kamis (16/2).
Ahmad mengungkapkan, Polres Metro Depok telah memanggil pihak rumah sakit untuk memberikan keterangan tentang penanganan terhadap anak autis.
Anak laki-laki yang mendapatkan kekerasan berinisial RF (2), bertempat tinggal di Depok.
“Pihak rumah sakit membenarkan bahwa kejadian tersebut memang berada di rumah sakitnya,” ungkap Ahmad Fuady.
Rencananya Polres Metro Depok akan memanggil orang tua anak untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
“Video yang viral kita jadikan acuan bahwa diduga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak,” tegas Ahmad Fuady.
Disinggung apakah ada dugaan malapraktik, Ahmad enggan menyimpulkan hal tersebut. Dia akan menyelidiki dugaan kasus kekerasan terlebih dahulu.
“Video yang viral jelas si anak merasa kesakitan meronta-ronta sampai kaki terangkat, nah ini akan kita minta penjelasan apakah itu bagian dari tindakan terapis atau tidak,” ucap Ahmad.
Ahmad menuturkan, awalnya ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk menjalani terapi karena mengalami ASD atau autisme. Namun dalam pelaksanaan terapi tersebut, ternyata terdapat tindakan yang diduga kekerasan.
Terapis pria itu menjepit kepala pasien anak dengan kedua kakinya. Sedangkan pria itu terlihat bermain handphone.
Menurut Ahmad, bila terbukti melanggar, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Diatur pada Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pasal 80 UUD No 35 Tahun 2014 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 76C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.