Terapis yang Jepit Kepala Anak Autis di Depok Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

17 Februari 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat jumpa pers di Polres Depok,  Jumat (17/2)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (17/2)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok telah menetapkan oknum terapis di rumah sakit swasta berinisial H sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah polisi memeriksa video viral pasien anak penderita autisme yang dijepit kepalanya oleh pelaku saat sesi terapi wicara.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditetapkan tersangka, namun tidak kami lakukan penahanan, hanya wajib lapor,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (17/2).
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, H diancam hukuman tiga tahun enam bulan 3 tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta.
Fuady mengungkapkan, tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. Hal itu karena acaman hukumannya di bawah lima tahun.

Tersangka tertidur dan main HP

Dari pemeriksaan saksi ahli, tersangka menghimpit kepala korban dengan kedua pahanya merupakan metode blocking pada penanganan terapi. Namun, yang memberatkan tersangka, yakni kelalaiannya berupa tertidur dan bermain handphone.
ADVERTISEMENT
“Selain itu saat korban meronta-ronta dan menangis lalu tidak dipedulikan tersangka,” tegas Ahmad Fuady.
Polisi telah memeriksa dua saksi ahli, pelapor, dan atasan dari terlapor. Polres Metro Depok belum melakukan pengembangan soal adanya korban lain dari tindakan yang dilakukan tersangka.
“Kita belum mendalami sejauh itu ya, kita hanya fokus permasalahan kasus ini,” ucapnya.
Anak laki-laki yang mendapatkan kekerasan berinisial RF (2), bertempat tinggal di Depok.