Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terapkan Perda Syariah, Jumlah Wisatawan Aceh Justru Terus Meningkat
23 November 2018 12:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Aceh dikenal sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekhususan serta undang-undang. Salah satunya perda syariah (qanun) berlaku di sana. Di tengah polemik penolakan perda agama, nyatanya kehadiran perda syariah tak menghambat kunjungan wisatawan mancanegara untuk menengok provinsi di ujung Barat Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Amiruddin, mengatakan kehadiran qanun syariah yang berlaku ketat di Aceh justru tak menghalangi wisatawan yang berkunjung ke Aceh. Wisatawan justru terus meningkat baik lokal maupun mancanegara.
“Alhamdulillah kalau soal pariwisata di Aceh tetap meningkat saban tahunnya. Karena Aceh ini sangat arif dalam masalah agama. Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak mempertentangkan seseorang wisatawan itu dia agamanya apa,” kata Amiruddin, ditemui kumparan usai menggelar rapat sosialisasi retribusi jasa usaha di Museum Tsunami, Jumat (23/11).
Amiruddin mengklaim bahwa Aceh menjadi salah satu daerah yang sangat cocok dikunjungi semua umat di Indonesia tanpa memandang agama baik muslim maunpun non muslim.
“Tidak ada hambatan dengan kehadiran qanun, justru dengan kita mengharapkan wisata halal semakin menambah kunjungan wisatawan ke Aceh,” ucapnya.
Amiruddin menjelaskan, wisata halal yang dijalankan selama ini tidak pernah melarang nonmuslim untuk menikmati wisata di Tanah Rencong. Masyarakat Aceh yang mayoritas muslim malah lebih senang menerima mereka.
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya sekarang tetapi dari dulu Aceh tidak mempertetangkan soal agama turis ataupun wisatawan ke Aceh,” kata dia.
Dikatakan Amiruddin, selama ini kebanyakan wisatawan asing yang datang tertarik dengan objek wisata dan budaya di Aceh. Dan pemerintah Aceh membuka lebar pintu masuk bagi setiap wisatawan asalkan mereka tetap menjunjung tinggi kearifan lokal yang berlaku.
“Yang penting menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku di Aceh. Itu saja, kita tidak membatasi mereka. Silakan datang, pintu terbuka lebar, karena di dalam qanun juga tidak membatasi soal wisatawan ke Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Aceh, Ramadhani, mengatakan kunjungan wisatawan ke Aceh terus meningkat seiring makin dikenalnya Aceh melalui branding wisata "The Light of Aceh" dan "Cahaya Aceh".
Tahun 2017 kunjungan wisatawan mencapai sekitar 2.944.169 orang, terdiri 2.865.189 wisatawan lokal dan 78.980 wisatawan mancanegara. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 2.154.249, terdiri dari 2.077.797 wisatawan lokal dan 76.452 wisatawan macanegara.
ADVERTISEMENT
“Kunjungan wisatawan diprediksi akan meningkat seiring digelarnya beberapa agenda Top Event Aceh 2018 yang sedang berlangsung di Aceh saat ini. Ditargetkan 4 juta orang (wisatawan lokal) dan lebih 150 ribu orang (wisatawan mancanegara) pada tahun 2018,” ujarnya.
Live Update