Terapkan PSBB, BPTJ Rekomendasikan Penghentian TransJ, MRT, KA, hingga KRL

1 April 2020 20:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menjajakan makanan kepada calon penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menjajakan makanan kepada calon penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menekan penyebaran virus corona Badan Pengelola Transportasi Jakarta atau BPTJ mengeluarkan surat edaran terkait rekomendasi pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ, Polana Pramesti, pada 1 April 2020, BPTJ merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di Jabodetabek.
Rekomendasi diberikan kepada pihak MRT Jakarta, LRT Jakarta, KAI, KCI, TransJakarta, seluruh Kadishub wilayah Jabodetabek, dan seluruh pimpinan operator angkutan umum dan simpul transportasi agar membatasi layanan transportasi dan pemindahan orang.
"Itu kan surat rekomendasi. Baru saya proses dan tanda tangan tadi sore," kata Polana saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Dalam rekomendasi itu, ada 10 poin rekomendasi yang diberikan BPTJ kepada pihak moda transportasi di Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona.
Polana Pramesti pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut 10 rekomendasi yang diberikan oleh BPTJ:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polana mengatakan, rekomendasi ini disusun setelah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
Selain itu, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dicabutnya masa penetapan status darurat bencana wabah virus corona oleh BNPB.
"Sesuai dengan PP ya, jadi sebenarnya kalau dibaca teliti itu sesuai dengan PP kan harus ada prosedurnya sesuai persetujuan Kemenkes dan sebagainya gitu ya," tutup Polana.