Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sekarang mengenai kebijakan penggunaan obat tradisional untuk penanganan COVID-19. Kemenkes mendukung obat herbal berstandar atau OHT dan fitofarmaka atau OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) di fasilitas pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan dana alokasi khusus selama beberapa tahun belakangan ini," ujar Terawan di Jakarta, Selasa (20/10).
"Sehingga dalam menghadapi pandemi COVID-19, kesehatan mencakup pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan yang merupakan faktor penting, itu bisa terlaksana dengan diterbitkannya surat edaran dirjen pelayanan kesehatan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan," sambungnya.
OHT adalah jamu yang riwayat efektivitas dan keamanannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik (uji toksivitas dan farmakodinamik). Adapun fitofarmaka merupakan obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik (terstandarisasi).
Selain OHT dan fitofarmaka, Terawan mendukung upaya mandiri pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional dalam bentuk sediaan segar. Terawan memastikan Kemenkes mendukung riset obat herbal untuk COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Jadi, dapat kami simpulkan Kemenkes mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan farmasi alat kesehatan dalam rangka kemandirian obat dan alkes di masa pandemi COVID-19," tutupnya.