Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).
Terkait hal ini tertuang dalam bab III yang berisi Surveillans Epidemiologi, poin definisi operasional.
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," bunyi KMK tersebut.
Di KMK itu dijelaskan masing-masing definisi dari istilah baru itu. Mereka bisa dikategorikan suspek dengan memenuhi dua kriteria berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, istilah probable, yang sebelumnya pernah disinggung Tim Pakar Gugus Tugas Dewi Nur Aisyah.
Probable adalah suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19.
"Namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR)," kata Dewi Nur Aisyah beberapa waktu lalu.
Sementara kasus konfirmasi, sepertinya memiliki pengertian lebih umum. Yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Selengkapnya soal istilah-istilah tersebut, ada di bawah ini:
Istilah ODP, PDP, dan OTG masih dipakai oleh Ketua Gugus Tugas Letjen TNI Doni Monardo pada Senin (13/7). Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta hingga Jawa Timur juga masih menggunakan istilah yang sudah umum ini.
ADVERTISEMENT
Jubir pemerintah untuk kasus corona, Achmad Yurianto, juga menggunakan istilah itu pada Senin kemarin. Yurianto mengumumkan masih ada 33.504 ODP dan 13.439 PDP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.