Terawan Minta Anies Lengkapi Data Corona untuk Pemberlakuan PSBB

kumparanNEWSverified-green

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di balai kota. Foto:  Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di balai kota. Foto: Dok. Pemprov DKI

Surat Gubernur DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 1 April yang mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, ternyata belum bisa disetujui.

Terawan menyurati Anies tanggal 5 April, meminta agar usulan PSBB dilengkapi dengan syarat data-data yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yang baru terbit pada 3 April 2020.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," ucap Terawan dalam foto surat yang diterima kumparan, Senin (6/4).

Data yang diminta sesuai dengan Pasal 4 Permenkes 9/2020 sebagai berikut:

  • peningkatan jumlah kasus menurut waktu;

  • penyebaran kasus menurut waktu; dan

  • kejadian transmisi lokal.

  • kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan

Surat Menteri Kesehatan Terawan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Istimewa

Penting diketahui, usulan PSBB Anies kepada Menkes diajukan sehari setelah Presiden Jokowi menerbitkan PP tentang PSBB pada 31 Maret. Namun di dalam PP itu tidak diatur syarat-syarat.

Barulah dalam Permenkes yang terbit tanggal 4 April diatur detail syarat-syarat di atas, namun surat Anies sudah lebih dulu dibuat sebelum Permenkes terbit.

Soal surat menyurat ini diatur dalam Permenkes sebagai berikut:

10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

Namun, Permenkes tak mengatur soal berapa lama lagi Terawan mengkaji usulan, setelah pemda melengkapi data-data yang dibutuhkan. Meski jika merujuk prosedur normal, Terawan bersama tim Kemenes dan Gugus Tugas punya waktu 2 hari untuk membuat keputusan.