Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Surat Gubernur DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 1 April yang mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di DKI Jakarta, ternyata belum bisa disetujui.
ADVERTISEMENT
Terawan menyurati Anies tanggal 5 April, meminta agar usulan PSBB dilengkapi dengan syarat data-data yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yang baru terbit pada 3 April 2020.
"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," ucap Terawan dalam foto surat yang diterima kumparan, Senin (6/4).
Data yang diminta sesuai dengan Pasal 4 Permenkes 9/2020 sebagai berikut:
Penting diketahui, usulan PSBB Anies kepada Menkes diajukan sehari setelah Presiden Jokowi menerbitkan PP tentang PSBB pada 31 Maret. Namun di dalam PP itu tidak diatur syarat-syarat.
ADVERTISEMENT
Barulah dalam Permenkes yang terbit tanggal 4 April diatur detail syarat-syarat di atas, namun surat Anies sudah lebih dulu dibuat sebelum Permenkes terbit.
Soal surat menyurat ini diatur dalam Permenkes sebagai berikut:
10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
Namun, Permenkes tak mengatur soal berapa lama lagi Terawan mengkaji usulan, setelah pemda melengkapi data-data yang dibutuhkan. Meski jika merujuk prosedur normal, Terawan bersama tim Kemenes dan Gugus Tugas punya waktu 2 hari untuk membuat keputusan.
ADVERTISEMENT