Terawan Tetapkan Insentif Corona: Dokter Rp 15 Juta, Perawat Rp 7,5 Juta

30 April 2020 9:57 WIB
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemberian insentif dan santunan kematian ini diputuskan usai Terawan mengeluarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Menkes Terawan Agus Putranto saat mengikuti KTT ASEAN Virtual. Foto: Dok. Kemlu
“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Terawan dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan.
Seorang dokter membetulkan posisi kacamata pelindung saat berada di salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tujuh fasilitas layanan atau institusi kesehatan yang dimaksud adalah:
1. RS khusus penanganan COVID-19, misal RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dll
2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19
ADVERTISEMENT
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes
Petugas medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Misalnya, dokter spesialis setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinkes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium setinggi-tingginya Rp 5 juta.
Untuk besaran santunan kematian, pemerintah menetapkan sebesar Rp 300 juta untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena virus corona saat memberikan pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 ini dimulai terhitung Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber pendanaan untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan ini dibebankan dari APBN dan APBD.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.